Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Bambang, Polisi Dianggap Abaikan Hak Imunitas Advokat

Kompas.com - 26/01/2015, 16:22 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepolisian dianggap tidak mengerti aturan yang melindungi advokat terkait penetapan tersangka Bambang Widjojanto. Sebagai pengacara, Bambang mempunyai hak imunitas ketika menangani perkara.

"Sebagai advokat, ini ada hak imunitas. Ini tidak diperhatikan kepolisian ketika melakukan proses hukum dan melakukan penangkapan," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Alvon Kurnia Palma, saat memberikan keterangan di Kantor Persatuan Advokat Indonesia, Senin (26/1/2015).

Bareskrim Polri menuduh Bambang terlibat pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Saat itu, Bambang sebagai pengacara.

Alvon mengaku curiga atas langkah Bareskrim Polri lantaran terkesan sangat tergesa-gesa. Bambang pertama kali dilaporkan politisi PDI Perjuangan yang juga mantan calon bupati Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran, pada 19 Januari 2015.

Selang empat hari atau tepatnya pada 23 Januari 2015, tim Bareskrim Polri menangkap Bambang di kawasan Depok, Jawa Barat, lalu menetapkan sebagai tersangka.

"Tindak lanjut pelaporan ini dinilai sangat tergesa-gesa dan bisa dikualifikasikan sebagai tindakan yang tidak sesuai hukum," ujar Alvon.

Hal senada disampaikan salah satu anggota kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, sangkaan yang dilayangkan Polri kepada Bambang tidak memiliki dasar. Ia beranggapan, wajar apabila seorang advokat berkomunikasi dengan saksi yang diajukan oleh seorang klien, terlebih dalam persidangan di MK.

"Di mana pun pasti, ketika advokat ajukan saksi meski diberikan semacam briefing atau pengetahuan tentang tata cara etika di persidangan, apalagi di MK itu jadi kewajiban. Hakim perintahkan pihak di MK untuk brief saksinya karena (penyampaian) keterangan cuma 5-6 menit, langsung masuk pokok. Itu yang dilakukan BW," katanya.

Ia menambahkan, jika tindakan yang dilakukan oleh Bambang dalam memberikan instruksi kepada saksi merupakan tindakan hukum, maka tidak pas jika hal itu masuk ke dalam ranah pidana.

"Mungkin itu pola hubungan klien dan advokat. Itu kami berpikrian ranahnya etika kalau itu dikualifikasikan sebagai suatu kesalahan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com