Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Bambang, Polisi Dianggap Abaikan Hak Imunitas Advokat

Kompas.com - 26/01/2015, 16:22 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepolisian dianggap tidak mengerti aturan yang melindungi advokat terkait penetapan tersangka Bambang Widjojanto. Sebagai pengacara, Bambang mempunyai hak imunitas ketika menangani perkara.

"Sebagai advokat, ini ada hak imunitas. Ini tidak diperhatikan kepolisian ketika melakukan proses hukum dan melakukan penangkapan," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Alvon Kurnia Palma, saat memberikan keterangan di Kantor Persatuan Advokat Indonesia, Senin (26/1/2015).

Bareskrim Polri menuduh Bambang terlibat pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Saat itu, Bambang sebagai pengacara.

Alvon mengaku curiga atas langkah Bareskrim Polri lantaran terkesan sangat tergesa-gesa. Bambang pertama kali dilaporkan politisi PDI Perjuangan yang juga mantan calon bupati Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran, pada 19 Januari 2015.

Selang empat hari atau tepatnya pada 23 Januari 2015, tim Bareskrim Polri menangkap Bambang di kawasan Depok, Jawa Barat, lalu menetapkan sebagai tersangka.

"Tindak lanjut pelaporan ini dinilai sangat tergesa-gesa dan bisa dikualifikasikan sebagai tindakan yang tidak sesuai hukum," ujar Alvon.

Hal senada disampaikan salah satu anggota kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, sangkaan yang dilayangkan Polri kepada Bambang tidak memiliki dasar. Ia beranggapan, wajar apabila seorang advokat berkomunikasi dengan saksi yang diajukan oleh seorang klien, terlebih dalam persidangan di MK.

"Di mana pun pasti, ketika advokat ajukan saksi meski diberikan semacam briefing atau pengetahuan tentang tata cara etika di persidangan, apalagi di MK itu jadi kewajiban. Hakim perintahkan pihak di MK untuk brief saksinya karena (penyampaian) keterangan cuma 5-6 menit, langsung masuk pokok. Itu yang dilakukan BW," katanya.

Ia menambahkan, jika tindakan yang dilakukan oleh Bambang dalam memberikan instruksi kepada saksi merupakan tindakan hukum, maka tidak pas jika hal itu masuk ke dalam ranah pidana.

"Mungkin itu pola hubungan klien dan advokat. Itu kami berpikrian ranahnya etika kalau itu dikualifikasikan sebagai suatu kesalahan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Beyo'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Beyo"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com