JAKARTA. KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Jumat (23/1/2015). Alasannya, Bambang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi.
"Iya, ditahan malam ini dengan alasan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi. Kami segera mengupayakan surat penangguhan penahanan," kata salah seorang kuasa hukum Bambang, Usman Hamid, kepada Kompas.com, Jumat malam.
Polisi menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi pada kasus sengketa Pemilu Kepala Daerah Kotawaringin Barat pada 2010.
Bambang ditangkap di kawasan Depok pada pukul 07.30 WIB saat mengantarkan anaknya pergi sekolah. Bambang dibawa ke Bareskrim Polri dan diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Badrodin Haiti menyatakan, polisi tidak akan menahan Bambang. Badrodin menyampaikan itu di Istana Bogor, Jumat, usai pertemuan dengan Ketua KPK Abraham Samad bersama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno, dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Tadi sudah saya sampaikan ada kesepakatan dengan KPK bahwa setelah selesai pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan," kata Badrodin Haiti (Baca: Wakapolri: Bambang Widjojanto Tidak Akan Ditahan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.