Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PDI-P Galau Budi Gunawan Jadi Tersangka

Kompas.com - 14/01/2015, 11:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi PDI Perjuangan di DPR merasa heran dan ganjil atas penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan tersebut dilakukan sebelum proses uji kepatutan dan kelayakan calon kepala Polri dilakukan oleh Komisi III DPR.

"Dalam benak saya, kok aneh. Ini jadi pertanyaan saya," kata Herman Herry, Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015), saat fit and propert test calon kapolri.

Hal itu disampaikan Herman mewakili Fraksi PDI-P setelah mendengarkan pemaparan visi dan misi Budi Gunawan jika terpilih sebagai kepala Polri.

Selama berada di Komisi III DPR, Herman mengaku sudah mengikuti proses fit and proper test calon kapolri sebanyak empat kali. Dalam proses kali ini, kata dia, suasananya berbeda dengan penetapan tersangka calon tunggal kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo.

Dalam proses seleksi tersebut, Herman menunjukan dokumen hasil penyelidikan Polri terhadap laporan hasil analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan para perwira tinggi Polri. Dalam dokumen tersebut, disebutkan tidak ada tindak pidana terkait transaksi yang melibatkan Budi Gunawan.

"Saya merasa galau, ganjil. Kemarin dengar saudara calon kapolri jadi tersangka, pagi ini saya baca produk hukum sudah selesai," kata Herman.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu LHA transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK ke Mabes Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.

Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tak ditemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com