JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menginginkan adanya kepastian hukum mengenai batas pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh narapidana. Oleh karena itu, kata dia, perlu dilakukan pertemuan dengan sejumlah instansi penegak hukum untuk membahas dan mencapai kesepahaman bersama mengenai hal tersebut.
"Targetnya, ya, dapat jalan keluar lah supaya eksekusi tidak berlarut-larut. Kita inginkan ada kepastian hukum," ujar Prasetyo di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Prasetyo mengatakan, dalam pertemuan tersebut akan dibahas mengenai Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan PK dapat diajukan berkali-kali dan juga Surat Edaran Mahkamah Agung (sema) yang menyatakan bahwa PK hanya boleh diajukan sekali.
MK dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur PK hanya dapat diajukan sekali. Dengan putusan itu, PK bisa diajukan berkali-kali.
Saat itu, MK mengabulkan permohonan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang juga terpidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. (baca: Pimpinan KPK: PK Lebih dari Sekali Akal-akalan Tunda Eksekusi)
Sementara itu, sema menyatakan, PK pidana hanya sekali didasarkan pada ketentuan UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman yang tidak dibatalkan MK. (Baca: Ketua MA Bantah Membangkang Putusan MK Terkait PK)
"Kita harus selaraskan antara keadilan dan kepastian hukum. Kedua-duanya (putusan MK dan sema) memberikan jalan keluar nanti," kata Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.