Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhtar Ependy Berdalih Ponsel di Kaus Kakinya Milik Istrinya

Kompas.com - 08/01/2015, 21:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Jaksa penuntut umum memergoki Muhtar Ependy, terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar dalam persidangan, menyembunyikan ponsel di kaus kaki kirinya. Hal tersebut terungkap saat Muhtar bersaksi dalam sidang Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Saat ditemui di luar sidang, Muhtar berdalih bahwa ponsel itu milik istrinya. "Itu punya ibu. Punya ibu hanya dipakai sebentar," kata Muhtar.

Muhtar mengatakan, ia kerap meminjam ponsel dari istrinya setiap kali menghadiri sidang. Alat komunikasi itu digunakan untuk berkomunikasi dengan anaknya, seolah-olah Muhtar masih bisa dihubungi oleh sang anak meski berada di penjara.

"Hubungin anak, karena Sabtu tidak boleh dikunjungi, jadi seolah-olah yang bales (SMS anak) saya, tapi ibu," ujar Muhtar.

Sebelumnya, jaksa Pulung Rinandoro melaporkan ke majelis hakim mengenai temuan ponsel di kaus kaki Muhtar seusai jeda sidang. "Mohon izin majelis hakim, tadi kami menemukan handphone disimpan oleh saksi Muchtar Ependy di dalam kaus kaki sebelah kiri," ujar Pulung. (Baca: Muhtar Ependy Tepergok Selipkan Ponsel di Kaus Kaki)

Pulung lantas meminta izin hakim untuk menyita ponsel Muhtar. Ia mengatakan, ponsel itu juga akan diberikan kepada jaksa penuntut umum lainnya karena majelis hakim yang menyidangkan Romi dan Masyito berbeda dengan Muhtar.

Saat ditemui di sela persidangan, Pulung mengatakan bahwa temannya sesama jaksa melihat ada sesuatu yang menonjol di kaus kaki Muhtar. Pulung pun mengambil ponsel itu saat Muhtar hendak melakukan ibadah.

Pulung mengatakan, pihaknya akan membuat berita acara penyitaan atas temuan tersebut. Menurut dia, nantinya ada tim yang akan melakukan klarifikasi apakah ponsel itu milik Muhtar atau bukan.

Pulung menilai, hal ini dapat dijadikan peringatan bagi petugas untuk memperketat penjagaan. Ia khawatir, alat komunikasi tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu yang melanggar hukum.

"Kita khawatir ada komunikasi-komunikasi yang sifatnya memengaruhi saksi dan hal-hal yang lain, menghalang-halangi proses persidangan," kata Pulung.

Muhtar didakwa secara sengaja memberi keterangan tidak benar saat bersaksi dalam persidangan mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia juga dianggap merintangi proses pemeriksaan di pengadilan terhadap saksi dalam persidangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com