JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menjalani tes wawancara sebagai calon hakim konstitusi yang diadakan panitia seleksi di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (22/12/2014). Pada kesempatan tersebut, Imam melontarkan kembali wacana sistem pengawasan hakim konstitusi oleh pihak eskternal MK.
"Sekarang kalau pun ada Dewan Etik, itu pun baru bisa tangani kalau mereka ada laporan yang masuk sekretariat MK. Sekretariat MK belum tentu diteruskan ke dewan etik, bagaimana kalau sekretariatnya bagian dari itu sendiri," ujar Imam.
Menurut Imam, pengawas dari kalangan eksternal MK tak harus berasal dari Komisi Yudisial.
Hakim-hakim konstitusi, sebut Imam, selama ini berdalih dihilangkannya pengawasan dari KY karena MK merasa independensinya dicabut. Padahal, menurut dia, independensi MK tidak bisa dijaga oleh dirinya sendiri melainkan juga perlu diuji oleh pihak luar.
Oleh karena itu, Imam mengusulkan agar pemberlakuan fungsi eksternal MK tak diatur dalam undang-undang karena ada peluang dibatalkan lagi oleh MK. Solusinya, kata Imam, melakukan amandemen UUD 1945.
"Yang saya inginkan adanya amandemen UUD 1945, supaya MK bisa diawasi oleh pihak luar apakah itu KY atau yang lain. Menurut saya perlu dari luar," kata Imam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.