Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Siapkan RUU Kerukunan Beragama

Kompas.com - 22/12/2014, 12:53 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama akan membuat Rancangan Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama. RUU itu dibuat untuk melindungi secara komprehensif umat beragama di Indonesia.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, keberadaan RUU itu nantinya akan menegaskan amanat konstitusi di mana semua umat beragama di Indonesia dapat dilindungi oleh Undang-Undang. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi yang menjamin kebebasan warga negara Indonesia untuk memeluk agama menjalankan agama yang dipeluknya.

"Kita memang belum punya norma, dalam arti produk undang-undang di mana tiap umat beragama itu dilindungi oleh undang-undang," kata Lukman, saat berkunjung ke redaksi Harian Kompas, Senin (22/12/2014), di Jakarta.

Lukman menjelaskan, ada lima hal utama yang akan dimuat dalam RUU tersebut. Pertama, adalah jaminan mengenai hak beragama dan hak kependudukan bagi WNI yang menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Kedua, aturan dan jaminan mengenai pendirian rumah ibadah atau tempat peribadatan.

Menurut Lukman, selama ini aturan pendirian tempat ibadah belum diatur tegas sehingga sering memunculkan miskoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah ketika terjadi suatu permasalahan yang menyangkut pendirian tempat ibadah.

"Ketiga mengenai kegiatan penyiaran keagamaan. Karena kalau enggak ditata mana yang boleh dan tidak boleh disampaikan akan menimbulkan gesekan di masyarakat," ujarnya.

Politisi PPP itu melanjutkan, hal keempat yang akan dimuat dalam RUU Kerukunan Umat Beragama adalah mengenai perlindungan kelompok minoritas dari tindak kekerasan. Sedangkan hal kelima adalah mengenai aturan penafsiran keagamaan yang dikhawatirkan menimbulkan praktik intoleransi.

"Setiap kita punya hak untuk menafsirkan ajaran agama. Ajaran agama memang tidak tunggal penafsirannya, ketika berkembang dan bisa menimbulkan intoleransi, maka perlu norma," ungkapnya.

Di RUU ini, Lukman melanjutkan, akan memperkuat peran Forum Komunikasi Umat Beragama yang terdiri dari wakil masing-masing majelis agama. Ia menargetkan draf RUU Kerukunan Beragama selesai pada April 2015 dan diharapkan bisa langsung dibahas di DPR setelahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com