Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Agus Rianto mengatakan mereka akan diperiksa selama satu minggu kedepan sesuai dengan standar pemeriksaan terduga teroris yakni 7 x 24jam. Agus mengatakan apabila memang tidak terbukti bersalah, pastinya mereka akan dibebaskan.
"Kalaupun nanti tidak terbukti, apapun itu kewajiban kita mengembalikan mereka. Tidak ada alasan untuk melakukan tindakan lain yang nanti jadi pelanggaran hukum," tutur Agus di Mabes Polri, Kamis (18/12/2014).
Untuk diketahui, 12 WNI itu terdiri dari tiga laki-laki dewasa, empat wanita dewasa dan lima lainnya masih anak-anak.
Mereka dicegah berangkat ke Suriah, karena dikhawatirkan akan bergabung dengan kelompok ISIS. Rata-rata mereka berasal dari Surabaya, Magetan, Blitar, dan Kutai Kartanegara.
Satu diantara 12 WNI ialah mantan napi, M Sibgotuloh, yang baru saja keluar lapas atas hukuman dari aksi kejahatannya yakni kasus terorisme dengan merampok Bank CIMB Niaga. (Theresia Felisiani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.