"Setelah kami pertimbangkan, dari semua aspek, yuridis, fakta, dan dokumen, kami menyimpulkan bahwa masih ada perselisihan yang seharusnya Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh intervensi keputusan itu," kata Yasonna Laoly, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
"Kami, dengan berat hati, tidak bisa memberikan keputusan ke mana dan ke mana. Internal Golkar sendiri yang harus menyelesaikan masalahnya," lanjut Yasonna.
Seperti diberitakan, perpecahan di internal Golkar bermula dari perbedaan pendapat terkait pelaksanaan musyawarah nasional. Kubu Aburizal Bakrie mempercepat penyelenggaraan munas pada November 2014 di Bali, sementara kubu Agung Laksono menghendaki munas dilangsungkan pada Januari 2015 sesuai hasil Munas 2009 di Pekanbaru, Riau.
Sebagai bentuk kekecewaan karena aspirasi tak diakomodasi, kubu Agung Laksono menggelar munas tandingan di Jakarta. Perpecahan di tubuh Golkar lahir dari dua munas yang digelar di Jakarta pada awal Desember lalu.
Hasilnya, Munas Bali menetapkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretarus jenderal, sementara Munas Jakarta menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainuddin Amali sebagai sekretaris jenderal.
Kedua kubu mengklaim sebagai kepengurusan yang sah dan mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM pada 8 Desember 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.