Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pollycarpus Bebas Bersyarat, Sahabat Munir Kecewa kepada Jokowi

Kompas.com - 07/12/2014, 12:25 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sahabat Munir dan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) menggelar aksi turun ke jalan, Minggu (7/12/2014), di bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Mereka mendesak penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, dan mengecam pembebasan bersyarat terpidana Pollycarpus Budihari Prijanto.

Aksi tersebut dilakukan tepat satu hari sebelum peringatan hari ulang tahun Munir yang diperingati pada 8 Desember.

Sekitar 30 orang turut serta dalam aksi itu. Mereka bernyanyi lagu-lagu perjuangan. Di tempat itu juga terdapat kotak kardus yang digunakan untuk meminta dukungan kepada masyarakat terkait penyelesaian kasus Munir.

Astri, salah satu peserta aksi mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk meminta dukungan kepada masyarakat agar mendesak Presiden Joko Widodo segera menuntaskan kasus Munir.

Sayangnya, dia menilai, pemerintahan saat ini tidak mempunyai keinginan menyelesaikan kasus itu. Hal ini terbukti dari dikeluarkannya pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus.

"Besok senin, momentum peringatan hari lahir Munir. Ini kado terpahit penuntasan kasus Munir dari Jokowi. Kado terpahit, sebab selama 10 tahun praktis hanya Pollycarpus yang dihukum," tutur Astri seperti dikutip Tribunnews.com.

Astri menambahkan, para aktivis sudah bertemu dengan tim transisi Joko Widodo untuk membahas penyelesaian kasus pembunuhan Munir. (baca: Menkumham Sempat Marahi Kanwil Jawa Barat Soal Bebasnya Pollycarpus)

"Kami sudah bertemu lalu memberikan rekomendasi ke tim transisi. Namun, justru di pemerintahan Jokowi dikeluarkan pembebasan bersyarat. Ini mengecewakan," tutur Astri

Rencananya pada Senin (8/12) besok, mereka akan memberikan kepada Presiden Jokowi kotak dukungan dari masyarakat terhadap Munir. Mereka bersama keluarga korban pelanggaran HAM lainnya akan menggelar unjuk rasa di Istana Negara.

"Besok ada aksi ibu-ibu korban pelanggara HAM. Kami akan bergabung. Kami akan kasih (kotak dukungan) ke Istana Negara melalui Sekretariat Negara," ujar Astri.

Pengacara OC Kaligis sebelumnya menyatakan kliennya Pollycarpus berhak mendapatkan remisi hingga bebas bersyarat sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jadi apalagi yang dipermasalahkan, semua aturan sudah dijalani, maka itu merupakan hak terpidana," kata Kaligis di Jakarta seperti dikutip Antara.

Kagis mengatakan, pembebasan bersyarat Pollycarpus sudah sesuai Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999.

"Demikian pula pembebasan Pollycarpus telah sesuai Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com