"Sebelum terbukti bersalah, jangan lah prinsip asas praduga tidak bersalah ini kita abaikan," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014). Dia justru mengatakan partainya bakal memberikan bantuan hukum untuk Yance.
Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golkar, lanjut Idrus, akan menyiapkan segala sesuatu yang bisa mempermudah Yance menjalani proses hukum. "Standar di Partai Golkar. Siapa pun yang terlibat proses hukum pasti standarnya ada bantuan hukum. Itu untuk menjamin proses hukum berjalan dengan adil," ujar dia.
Yance adalah tersangka dugaan korupsi dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu, sejak 13 September 2010. Dia dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung di kediamannya, Jumat dini hari.
Seudai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Yance langsung ditahan pada Jumat siang. Petinggi Partai Golkar Jawa Barat itu tidak banyak berkomentar seusai menjalani pemeriksaan hingga dibawa mobil tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.