Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, upaya jemput paksa dilakukan karena pihaknya ingin menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Yance. Langkah Kejagung agar untuk memberikan kepastian kasus itu kepada masyarakat.
"Jadi enggak ada tekanan-tekanan, enggak ada," kata Prasetyo, di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.
Prasetyo juga menepis tudingan bahwa penjemputan paksa Kejagung terkait sikap Partai Golkar yang menolak Perppu Pilkada. Seperti diketahui, Yance adalah Ketua DPD Jawa Barat Partai Golkar.
"Enggak ada urusan dengan itu. Penegakan hukum kan independen," ujar Prasetyo.
Yance berstatus tersangka sejak 13 September 2010 dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangkit listrik tenaga uap di Sumur Adem tahun 2004. Yance sudah tiga kali dipanggil, tetapi dia selalu mangkir hingga akhirnya dijemput paksa.
Dalam kasus ini ada tiga terdakwa lain, yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, Mohammad Ichwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.