Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adnan Buyung: Jika Perlakuan terhadap Tahanan Tak Diperbaiki, Bubarkan Saja KPK

Kompas.com - 26/11/2014, 17:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, aturan yang berlaku dalam rumah tahanan, khususnya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, terlalu mengekang hak asasi para tahanan. Oleh karena itu, ia meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan sisi kemanusiaan para tahanan.

"Jadi, yang perlu diperhatikan Presiden Jokowi mudah-mudahan terbuka hatinya memperbaiki keadaan negara kita ini, khususnya para tahanan," ujar Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Adnan juga meminta Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk badan pengawas KPK. Ia mengatakan, badan tersebut akan mengawasi kinerja dan kebijakan KPK, terutama dalam memperlakukan para tahanan.

"KPK ini bukan malaikat, jangan lupa. Mereka manusia juga, bisa salah," ujarnya.

Adnan menyebutkan, ada sejumlah larangan dalam peraturan rumah tahanan yang dianggap berlebihan. Larangan itu antara lain para tahanan tidak diperbolehkan berolahraga, tidak boleh membawa buku lebih dari lima buah, dan juga tidak boleh membawa berkas dakwaan ke dalam selnya.

"Kan untuk membikin pembelaan gimana? Untuk membuat banding, kasasi, kan semua butuh berkas," kata Adnan.

Adnan mengatakan, ia pernah mengingatkan KPK terkait perlakuan terhadap para tahanan. Hingga kini, kata Adnan, KPK tidak menunjukkan adanya perubahan untuk memperlakukan tahanan lebih manusiawi.

"Cara-cara pengelolaan rutan seperti ini amat saya tentang karena dari dulu tidak berubah. Dari zaman orde lama, orde baru, zamannya SBY, sampai sekarang tidak berubah," ujar Adnan.

Adnan menganggap reaksi KPK belebihan atas sanksi yang dikenakan terhadap para tahanan karena melayangkan surat protes kepada Kepala Rutan KPK. Menurut dia, lumrah saja para tahanan menyuarakan unek-unek mereka selama di tahanan atas aturan rutan yang dirasa terlalu mengekang.

"Itu udah gila-gilaan-lah menurut saya. Surat itu kan bukan protes kepada pimpinan KPK, tapi Kepala Rutan. Belum lagi protes kepada pimpinan KPK, belum lagi protes kepada Presiden. Lebih parah lagi negara ini," kata Adnan.

Jika pemerintah dan KPK tak juga memperbaiki cara memperlakukan para tahanan, Adnan mendesak agar KPK dibubarkan. "Kalau terus begini saya katakan, bubarkan saja KPK. Tapi, masyarakat pasti mendukung KPK, saya tahu itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha menyatakan bahwa Anas dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyurati Kepala Rutan KPK untuk mengajukan protes mengenai aturan di rutan. Menurut dia, dalam surat tersebut terdapat unsur penghinaan yang ditujukan kepada Kepala Rutan.

Tak hanya itu, kata Priharsa, dalam surat tersebut terlihat ada upaya menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugas. Bahkan, isi surat tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Namun, Priharsa mengaku belum mengetahui detail isi surat tersebut. Akibat surat protes yang dilayangkan para tahanan, mereka tidak mendapat izin besuk oleh keluarga selama satu bulan, terhitung sejak 11 November 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com