Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik KPK Angkut Sekretaris Dirjen Dukcapil Kemendagri

Kompas.com - 19/11/2014, 18:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji menampik bahwa salah satu kantor direktorat jenderal di kementeriannya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi sore bukan penggeledahan. Penyidik KPK membawa Sekretaris Dirjen Dukcapil Drajad Wisnu Setyawan," ujar Dodi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/11/2014).

Menurut Dodi, sejumlah penyidik KPK datang ke kantor Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil di Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 7, Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka bertemu Dirjen Dukcapil Irman dan sekretarisnya Drajad. "Mungkin penyidik meminta izin kepada Pak Irman untuk membawa sekretarisnya," kata Dodi.

Pertemuan tersebut, lanjut Dodi, tidak sampai berlangsung 15 menit. Drajad lalu dibawa seorang diri memakai kendaraan milik Kepala Bagian Umum Dirjen Dukcapil Kemendagri. Dodi memastikan, penyidik hanya membawa Drajad. Penyidik tidak menggeledah ruangan atau mencari dokumen di kantor tersebut.

Namun, Dodi tidak mengetahui ke mana Drajad dibawa atau atas kasus apa Drajad diangkut penyidik KPK. "Teman-teman di sana tadi merasa tak berhak menanyakan penindakan tadi terkait kasus apa," ujar dia.

Diberitakan, KPK menggeledah kantor Dukcapil Kemendagri, Rabu sore. Penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang sebelumnya telah menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. (Baca: KPK Kembali Geledah Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri Terkait E-KTP)

Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek itu. Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun. KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada 22 April lalu, KPK juga pernah menggeledah kantor Ditjen Dukcapil demi kepentingan serupa. Seusai digeledah, KPK pun mencegah Dirjen Dukcapil Irman bepergian ke luar negeri sejak 25 April 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com