JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, Rabu (19/11/2014) sore. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.
"Hari ini dilakukan penggeledahan di Kantor Kemendagri, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait penyidikan TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) dengan tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat.
Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan. Hingga saat ini penggeledahan masih dilakukan.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti perkara yang kini tengah ditangani KPK. Namun, ia mengaku KPK belum menyasar tersangka lain dalam kasus tersebut. "Sementara kita fokus pada perkara yang sudah ada, kepada tersangka yang sudah kita tetapkan dulu," ujar Zulkarnain.
Pada 22 April lalu, KPK juga pernah menggeledah Kantor Ditjen Dukcapil untuk kepentingan serupa. Setelah melakukan penggeledahan, KPK pun mencegah Dirjen Dukcapil Irman bepergian ke luar negeri sejak 25 April 2014. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka.
Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun. KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Juru bicara KPK Johan Budi menyebutkan, nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. Konsorsium Perum Percetakan Negara RI merupakan pemenang tender proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.