Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Usah Ragu Gelar Pilkada Serentak pada 2015

Kompas.com - 18/11/2014, 18:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum tak usah ragu untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2015. Ia menekankan, KPU harus siap menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu harus siap menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," kata Saldi, Selasa (18/11/2014).

Saldi menjelaskan, dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014, maka UU Pilkada Nomor 22 tahun 2014 secara otomatis sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"UU Nomor 22 tahun 2014 yang sebelumnya dilahirkan mengatur tentang pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan lahirnya Perppu maka pemilihan kembali menjadi pemilihan langsung," ujarnya.

Saldi mengatakan, UU Nomor 22 tahun 2014 secara otomatis telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi setelah lahirnya Perppu nomor 1 tahun 2014. "Dengan demikian maka seluruh daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2015 sudah harus mempersiapkan diri menggelar Pilkada serentak," jelasnya.

Ia mengatakan, penyelenggara Pemilu dan pemerintah daerah tidak perlu mengkhawatirkan soal Perppu yang memang masih diproses di DPR. Alasannya, menurut Saldi, DPR telah mengetahui konsekuensi terhadap pencabutan Perppu. DPR baru bisa melakukan pembahasan terhadap Perppu tersebut paling cepat pada Januari 2015.

"Ada dua kemungkinan, ditolak atau diterima. Kalau diterima maka Perppu akan menjadi aturan yang menjadi payung hukum selanjutnya namun kalau pun ditolak pun tidak ada masalah," katanya.

Saldi tak sependapat dengan argumentasi yang menyatakan bahwa jika Perppu Pilkada ditolak maka otomatis UU Nomor 22 tahun 2014 akan berlaku dan pemilihan kembali oleh DPRD.

"Kalau ada yang membaca UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan aturan perundang-undangan maka persoalan akan menjadi jelas, bahwa untuk mencabut Perppu harus melalui Rancangan Undang-Undang," paparnya.

Dalam UU tersebut dinyatakan, dalam hal pencabutan Perppu, presiden atau DPR harus mengajukan Rancangan UU pencabutan Perppu.

"Pastinya presiden dan DPR sama-sama mengetahui apa konsuewensinya," kata Saldi.

Ia menambahkan, proses penolakan Perppu tidak sesederhana yang diperkirakan. Perppu secara otomatis menganulir UU sebelumnya. Untuk menolak Perppu dan mencabutnya harus melalui pengajuan Rancangan UU.

"Jika dalam prosesnya nanti katakanlah memang ditolak, maka akan terjadi suatu situasi yang disebut kekosongan hukum," ujarnya.

Jika terjadi kekosongan hukum maka presiden bisa menunjuk langsung kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2015 nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com