"Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu harus siap menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," kata Saldi, Selasa (18/11/2014).
Saldi menjelaskan, dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014, maka UU Pilkada Nomor 22 tahun 2014 secara otomatis sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"UU Nomor 22 tahun 2014 yang sebelumnya dilahirkan mengatur tentang pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan lahirnya Perppu maka pemilihan kembali menjadi pemilihan langsung," ujarnya.
Saldi mengatakan, UU Nomor 22 tahun 2014 secara otomatis telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi setelah lahirnya Perppu nomor 1 tahun 2014. "Dengan demikian maka seluruh daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2015 sudah harus mempersiapkan diri menggelar Pilkada serentak," jelasnya.
Ia mengatakan, penyelenggara Pemilu dan pemerintah daerah tidak perlu mengkhawatirkan soal Perppu yang memang masih diproses di DPR. Alasannya, menurut Saldi, DPR telah mengetahui konsekuensi terhadap pencabutan Perppu. DPR baru bisa melakukan pembahasan terhadap Perppu tersebut paling cepat pada Januari 2015.
"Ada dua kemungkinan, ditolak atau diterima. Kalau diterima maka Perppu akan menjadi aturan yang menjadi payung hukum selanjutnya namun kalau pun ditolak pun tidak ada masalah," katanya.
Saldi tak sependapat dengan argumentasi yang menyatakan bahwa jika Perppu Pilkada ditolak maka otomatis UU Nomor 22 tahun 2014 akan berlaku dan pemilihan kembali oleh DPRD.
"Kalau ada yang membaca UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan aturan perundang-undangan maka persoalan akan menjadi jelas, bahwa untuk mencabut Perppu harus melalui Rancangan Undang-Undang," paparnya.
Dalam UU tersebut dinyatakan, dalam hal pencabutan Perppu, presiden atau DPR harus mengajukan Rancangan UU pencabutan Perppu.
"Pastinya presiden dan DPR sama-sama mengetahui apa konsuewensinya," kata Saldi.
Ia menambahkan, proses penolakan Perppu tidak sesederhana yang diperkirakan. Perppu secara otomatis menganulir UU sebelumnya. Untuk menolak Perppu dan mencabutnya harus melalui pengajuan Rancangan UU.
"Jika dalam prosesnya nanti katakanlah memang ditolak, maka akan terjadi suatu situasi yang disebut kekosongan hukum," ujarnya.
Jika terjadi kekosongan hukum maka presiden bisa menunjuk langsung kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2015 nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.