“BPK eksternal auditor, di luar, sedangkan BPKP internal. Dua-duanya diperlukan. BPKP tanggung jawab ke presiden, BPK ke parlemen,” kata JK, di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Diberitakan sebelumnya, pemerintahan baru di bawah kepeimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla berencana untuk menyatukan auditor negara, yakni BPK dan BPKP ke dalam satu wadah tunggal. Rencana ini diungkapkan oleh Harry Azhar Azis, Ketua BPK, saat bertemu KONTAN, pekan lalu (30/10/2014).
Menurut Harry, rencana tersebut mencuat dalam pertemuan antara dirinya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden sehari sebelumnya (29/10/2014). Menurut Harry, keberadaan BPK adalah berdasarkan undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Sedangkan BPKP berada di bawah kekuasaan presiden, melalui keputusan presiden (keppres). Yakni, Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983 dan Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Sehingga, Harry menyatakan keberadaan BPK lebih kuat daripada BPKP. Artinya, lebih baik BPKP digabungkan ke dalam institusi BPK. Sebab, jika pemerintah akan menggabungkan dua institusi tersebut, pemerintah harus mengubah UU BPK. Di mata auditor BPKP, keberadaan mereka diklaim lebih lama dari BPK.
Di situs resmi BPKP, keberadaan lembaga ini merujuk pada sejarah panjang perkembangan lembaga pengawasan sejak sebelum era kemerdekaan. Yakni, dengan beslit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 secara eksplisit ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst).
Pendirian BPKP dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. Saat itu pemerintah menyatakan lembaga audit negara yang dulunya DAN menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.