Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Jusuf Kalla Bantah Wacana Penggabungan BPK dan BPKP

Kompas.com - 14/11/2014, 14:25 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah adanya wacana penggabungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut JK, kedua lembaga audit itu masih diperlukan. Ia juga menilai tugas BPK dan BPKP berbeda.

“BPK eksternal auditor, di luar, sedangkan BPKP internal. Dua-duanya diperlukan. BPKP tanggung jawab ke presiden, BPK ke parlemen,” kata JK, di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Diberitakan sebelumnya, pemerintahan baru di bawah kepeimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla berencana untuk menyatukan auditor negara, yakni BPK dan BPKP ke dalam satu wadah tunggal. Rencana ini diungkapkan oleh Harry Azhar Azis, Ketua BPK, saat bertemu KONTAN, pekan lalu (30/10/2014).

Menurut Harry, rencana tersebut mencuat dalam pertemuan antara dirinya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden sehari sebelumnya (29/10/2014). Menurut Harry, keberadaan BPK adalah berdasarkan undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Sedangkan BPKP berada di bawah kekuasaan presiden, melalui keputusan presiden (keppres). Yakni, Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983 dan Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Sehingga, Harry menyatakan keberadaan BPK lebih kuat daripada BPKP. Artinya, lebih baik BPKP digabungkan ke dalam institusi BPK. Sebab, jika pemerintah akan menggabungkan dua institusi tersebut, pemerintah harus mengubah UU BPK. Di mata auditor BPKP, keberadaan mereka diklaim lebih lama dari BPK.

Di situs resmi BPKP, keberadaan lembaga ini merujuk pada sejarah panjang perkembangan lembaga pengawasan sejak sebelum era kemerdekaan. Yakni, dengan beslit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 secara eksplisit ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst).

Pendirian BPKP dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. Saat itu pemerintah menyatakan lembaga audit negara yang dulunya DAN menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Nasional
Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com