Pengosongan kolom agama ditujukan bagi WNI yang memeluk agama di luar enam agama yang diakui pemerintah.
"Bukan penghapusan, yang ada diisi di kolom, kalau tidak ada dari enam agama itu, mau diisi apa? Kosongkan saja tho," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
JK mengatakan, kebijakan ini masih dimatangkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Ia berharap kebijakan ini tak menjadi polemik.
"Itu kan masalah personal di agama. Kan orang cuma datang ke kelurahan, isi formulir, kalau tidak mau isi formulir (kolom agama), ya masa mau dipaksa," ujarnya.
Dikosongkan
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, WNI penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah boleh mengosongkan kolom agama dalam e-KTP. Menurut Tjahjo, pihaknya akan segera bertemu Menteri Agama Lukman Hakim untuk membahas masalah itu.
"Pemerintah tidak ingin ikut campur terhadap WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum," kata Tjahjo.
Akan tetapi, rencana ini dikritik oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera yang menjabat Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Fahri menyatakan tidak setuju atas wacana pengosongan kolom agama bagi WNI penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah.
Fahri mengatakan, kebijakan pengosongan kolom agama bagi penganut kepercayaan lebih cocok diterapkan di negara Barat. Sementara kolom agama di negara Timur sangat penting, yakni sebagai identitas warga negara.
"Kita menentang hilangnya kolom agama di dalam kartu identitas," ujar Fahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.