Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggabungan Kemenhut dan Lingkungan Hidup Dapat Timbulkan Kerumitan

Kompas.com - 24/10/2014, 17:48 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengatakan bahwa sebaiknya kementerian tersebut dipisahkan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Jika kedua kementerian itu dijadikan satu, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kerumitan kerja.

Hal itu disampaikan oleh Bambang ketika mewakili Kemenhut untuk memberikan pandangan kepada pimpinan DPR terkait rencana Presiden Joko Widodo menggabungkan Kemenhut dan Kementerian LH. Menurut Bambang, idealnya kedua kementerian itu tetap berdiri sendiri.

"Idealnya jangan digabung dalam satu kementerian karena Kementerian Lingkungan Hidup mengontrol semua sektor," kata Bambang seusai menemui pimpinan DPR, Jumat (24/10/2014) sore di Kompleks Parlemen.

Bambang menjelaskan, penggabungan Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup akan melahirkan hambatan dalam alokasi anggaran. Khususnya alokasi dan penggunaan anggaran di ujung tahun 2014 ini.

"Politik anggaran kita mengikuti fungsi. Nah, ketika digabung dengan (Kementerian) Lingkungan Hidup berarti ada fungsi baru, harus ada bujet baru, harus revisi dulu, sementara waktu sisa dua bulan lagi," ujarnya.

Selain itu, Bambang berpendapat bahwa penggabungan kedua kementerian itu juga akan menimbulkan kerumitan pada bidang kerja karena masing-masing memiliki fokus berbeda. Fokus Kementerian LH jauh lebih besar dibanding Kemenhut yang hanya di tatanan implementasi.

"Kalau melakukan perizinan, analisis mengenai dampak lingkungannya kan dari (Kementerian) Lingkungan hidup. Nah, kalau pemberian amdal digabung dengan pihak yang diberi izin, tentu ada conflict of interest," ujar dia.

Meski demikian, Bambang memahami posisinya hanya sebagai pihak yang memberikan pandangan pada DPR. Ia menyatakan bahwa Kemenhut tidak dalam porsi menerima atau menyetujui rencana Presiden Jokowi menggabungkan atau memisahkan kementerian-kementeriannya.

Rencana penggabungan kedua kementerian itu muncul setelah Presiden Jokowi mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan atas perubahan nomenklatur kementerian. DPR harus memberikan pertimbangan paling lambat tujuh hari setelah menerima surat dari Presiden Jokowi pada 22 Oktober 2014. Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan, surat tentang pertimbangan DPR akan disampaikan kepada Presiden Jokowi paling lambat 27 Oktober 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com