JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kelompok buruh yakni dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendaftarkan gugatan terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tetap menggugat UU tersebut meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) ke DPR.
"Kami tidak percaya perppu ini akan mulus. Jadi kami tetap gugat UU ini ke MK," ujar Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, saat menggelar jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Alasan Andi bersama buruh lainnya menggugat UU Pilkada, karena dia merasa jika pilkada dipilih lewat DPRD, maka hak buruh untuk menentukan sendiri calon pemimpinnya akan tertutup. Selama ini, kata dia, buruh selalu melakukan kontrak politik dengan calon pemimpin daerahnya. Misalnya mengenai upah buruh maupun kesejahteraan buruh.
"Kalau lewat DPRD, akses seperti itu akan hilang," ujar Andi.
Sementara itu, presiden KSBSI, Mudofir mengatakan, buruh akan akan terus bergerak agar UU Pilkada dibatalkan dan pemilihan kepala daerah kembali kepada pemilihan langsung. Dia mengingatkan kepada anggota DPR agar tidak bermain-main dengan UU Pilkada.
"Kita ini pelaku sejarah demokrasi. kalau DPR main-main, kejadian 1997/1998 bisa keulang lagi," ucap Mudofir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.