Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Golkar: SBY Keluarkan Perppu Pilkada Pakai Jaket Biru

Kompas.com - 01/10/2014, 13:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Politisi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa mempertanyakan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah.

Dia menilai, SBY mengambil keputusan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, bukan sebagai Presiden.

"SBY mengeluarkan Perppu ini pakai jaket biru," sindir Agun, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Agun mempertanyakan langkah SBY yang mengumumkan rencana pembuatan perppu setelah pertemuan dengan elite Demokrat di Hotel Sultan Jakarta kemarin. Menurut dia, seharusnya SBY berbicara di Istana.

"Kenapa diumumkannya setelah pertemuan dengan Demokrat? Kenapa tidak setelah rapat kabinet?" ucap mantan Ketua Komisi II DPR itu.

Apalagi, lanjut Agun, SBY sebenarnya bisa menghentikan pembahasan RUU Pilkada di parlemen jika tak setuju opsi Pilkada lewat DPRD. RUU Pilkada merupakan usulan pemerintah.

"Saat detik terakhir RUU itu akan disahkan, SBY pasti tahu. Tidak mungkin tidak tahu. Pengesahan RUU itu kan kesepakatan antara pemerintah dan DPR," ujarnya.

SBY kecewa terhadap pengesahan RUU Pilkada dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Mekanisme itu disahkan setelah Fraksi Demokrat memilih walk out. Pendukung Pilkada langsung kalah suara dengan koalisi Merah Putih yang mendukung Pilkada lewat DPRD.

SBY memastikan akan menerbitkan perppu untuk menjamin tetap diadakannya pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dengan sejumlah perbaikan.

Namun, apakah perppu nanti diterima untuk menjadi undang-undang atau tidak, hal itu sangat bergantung pada DPR 2014-2019. SBY berharap DPR baru yang mulai bersidang hari ini mau menyetujui perppu menjadi undang-undang.

Perppu itu akan diajukan ke DPR setelah Presiden menerima RUU Pilkada dan menandatanganinya. Sesuai peraturan, Presiden bisa mengajukan perppu setelah RUU Pilkada ditandatangani atau secara resmi berlaku terlebih dahulu.

Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, 10 perbaikan yang diusulkan Partai Demokrat dimasukkan dalam perppu, termasuk poin uji publik terhadap calon kepala daerah. Namun, uji publik diatur tidak sampai menentukan lolos-tidaknya calon kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Nasional
Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Nasional
Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Nasional
Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Nasional
SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

Nasional
Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Nasional
20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

Nasional
Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Nasional
Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Nasional
Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Nasional
Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com