"Ya itu menurut saya double talk. Dalam satu tataran, orang bicara mengenai penguatan gerakan antikorupsi. Tapi pada tataran yang lain, menafikkan gerakan antikorupsi itu sendiri," kata Todung, di Jakarta, Jumat (19/9/2014) malam.
Todung menilai, remisi diberikan kepada Anggodo selama ini saja sudah terlampau fantastis. Jika ditotal, Anggodo mendapatkan remisi 29 bulan dan 10 hari.
"Masalahnya apakah komitmen untuk memberikan remisi itu ada atau tidak. Kalau komitmen itu ada, tidak boleh ada remisi untuk tersangka korupsi," ujar Todung.
Todung menekankan, selama ini KPK dan masyarakat sudah berperan aktif dan mendorong pemberantasan korupsi. Hal yang sama juga seharusnya dilakukan oleh Kemenhuk dan HAM.
"Amat disayangkan apabila hal tersebut tidak diimbangi dengan komitmen dari Kemenhuk dan HAM. Saya kira rasa keadilan kita tersinggung. Semangat antikorupsi kita dicederai dengan remisi yang eksesif. Melukai dan melecehkan semangat anti korupsi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Anggodo Widjojo mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Pihak Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menyatakan, Anggodo sudah memenuhi kriteria untuk mengajukan pembebasan bersyarat. Ada pun, permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan Anggodo sudah diterima Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Juli 2014 lalu. Hingga saat ini, Ditjen PAS tengah meneliti berkas permohonan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.