Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Anas Urbaningrum dan Tim Kuasa Hukumnya Bacakan Nota Pembelaan

Kompas.com - 18/09/2014, 08:11 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Anas Urbaningrum dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9/2014) siang nanti. Pledoi ini merupakan tanggapan Anas atas tuntutan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

"Iya, sesuai agenda nanti jam 13.00 WIB, baik Mas Anas atau penasehat hukum akan membacakan pledoi," kata salah seorang pengacara Anas, Handika Honggowongso, melalui pesan singkat.

Pledoi juga akan dibacakan tim kuasa hukum Anas yang dipimpin pengacara senior Adnan Buyung Nasution. Menurut Handika, isi pledoi Anas dan kuasa hukum nantinya akan substantif karena mengacu pada fakta persidangan.

Handika mengatakan, pledoi akan berbicara mengenai penegakkan hukum yang berimbang serta penilaian akan alat bukti yang ditunjukkan tim jaksa KPK dalam persidangan selama ini.

"Sisi historik, imparsial penegak hukum, penilaian alat bukti dan keadilan baik yang prosedural ataupun yang subtanstif dalam menilai perkara," ujar Handika.

Sebelumnya, jaksa KPK menilai Anas terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang. Jaksa menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Menurut jaksa, hal yang memberatkan Anas karena perbuatan korupsi yang dilakukannya selaku anggota DPR, ketua fraksi, dan ketua partai, telah mencederai sistem politik dan demokrasi untuk membangun sistem politik yang bebas dari korupsi.

Perbuatan Anas juga dianggap bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa, dan negara dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Anas pernah mendapatkan Bintang Jasa Utama pada tahun 1999 dari Presiden RI. Dia juga dianggap telah bersikap sopan dalam persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com