Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Ingatkan Gaji Menteri Perlu Dilihat Kebutuhannya

Kompas.com - 18/09/2014, 07:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2014-2019, pembahasan soal siapa-siapa saja calon menteri dalam pemerintahan baru mulai diperbincangkan. Tak hanya seputar formasi kabinet, rencana peningkatan gaji menteri pun ikut dalam pembahasan.

Rendahnya gaji yang diterima para menteri, disebut-sebut sebagai penyebab banyaknya menteri yang kemudian tersandung masalah korupsi. Tak tanggung-tanggung, tiga menteri yang masih aktif dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika demikian, berapakah gaji yang layak diberikan bagi para menteri? Pengamat politik Hanta Yudha pun menyebutkan beberapa cara menghitung gaji seorang menteri.

"Soal angkanya berapa, itu tergantung kajian terhadap kebutuhannya," ujar Hanta, kepada Kompas.com, Rabu (17/9/2014) malam.

Menurut Hanta, meskipun gaji menteri relatif lebih kecil dibandingkan anggota DPR dan pejabat BUMN, dana operasional dan tunjangan yang diberikan sebenarnya juga cukup besar. Maka, dari hasil kajian, akan diketahui berapa besaran gaji yang seharusnya diberikan bagi para menteri.

Hanta mengatakan, rencana peningkatan gaji menteri tersebut bisa saja diambil pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla, dalam aspek kebijakan yang lebih besar, guna menghindari terulangnya kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh menteri.

Dalam upaya menghapus budaya korupsi di dalam kementrian,  selain mengkaji kebutuhan para menteri, Hanta mengatakan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan saat memilih calon-calon pemimpin dalam kementrian. Pertama, saat memilih calon menteri,  Jokowi-JK perlu selektif dalam hal perekrutan.

Dengan rekruitmen yang baik, akan didapatkan calon-calon yang memiliki kapasitas memadai, profesional, dan berintegritas.

Kedua, yaitu sistem pengawasan yang cukup ketat. Kemudian yang ketiga, diperlukan suatu regulasi yang mengatur para menteri agar tidak melakukan rangkap jabatan, tidak menyalahgunakan dana operasional dan tidak menjadi alat logistik partainya.

"Perlu dibuat misalnya, undang-undang kewenangan partai politik," kata Hanta.

Dalam soal menaikan gaji, Hanta mengatakan, yang penting adalah bukan untuk menjadikan menteri itu kaya, tetapi untuk dapat memenuhi kebutuhannya dalam menjalankan tugas yang diamanatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com