Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di RUU Pemda, Pemerintah Berikan Kewenangan Jokowi Pecat Kepala Daerah

Kompas.com - 17/09/2014, 17:28 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah pada akhir September 2014. Dalam RUU yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 itu, terdapat klausul baru, yakni adanya kewenangan presiden untuk memecat kepala daerah.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai keberadaan RUU ini akan memberikan keleluasaan bagi presiden baru, Joko Widodo. "Pak Jokowi dengan undang-undang ini sebenarnya pemerintah yang akan datang ini makin enak, makin bagus. Bisa solid satu garis, ya, dari pusat ke daerah, dan itu harus dimaknai bahwa provinsi adalah bagian dari negara kesatuan Indonesia, kabupaten juga seperti itu," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Rabu (17/9/2014).

Gamawan memaparkan, dalam RUU Pemda, terdapat 15 isu krusial yang menjadi perbaikan dari undang-undang sebelumnya. Salah satunya yang ditekankan adalah soal sanksi terhadap kepala daerah yang berkinerja buruk atau dianggap melanggar undang-undang. Jika pada UU sebelumnya disebutkan bahwa kepala daerah baru bisa diberhentikan apabila sudah ada rekomendasi DPRD kepada presiden melalui menteri dalam negeri, kini prosesnya diubah.

Pada Pasal 60 RUU Pemda, pemberhentian gubernur/wakil gubernur bisa dilakukan oleh presiden apabila pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan pemberhentian paling lambat 14 hari. Adapun wali kota/bupati diberhentikan langsung oleh menteri dalam negeri jika DPRD tak mengajukan usulan.

Pada Pasal 63, gubernur dan wakil gubernur diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, dalam RUU Pemda juga disebutkan kewenangan presiden memberikan teguran tertulis kepada gubernur yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin. Apabila teguran itu tidak digubris, kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.

Kewenangan presiden yang diperluas terhadap kepala daerah ini merupakan perbaikan atas sistem otonomi daerah dan prinsip dari Negara Kesatuan RI. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku kerap mendapat pertanyaan dari pimpinan negara lain akan kontradiksi penerapan otonomi daerah dan prinsip NKRI.

Presiden SBY juga sempat mengeluhkan tidak adanya wewenang presiden menindak kepala daerah. Padahal, dia melihat banyak kepala daerah yang tidak bekerja sehingga pembangunan di wilayah itu terbengkalai. Sistem pengawasan DPRD dianggap tidak terlalu efektif dijalani sehingga SBY menilai perlu ada turut campur presiden dalam menegur para kepala daerah itu.

"Di dalam Undang-Undang Nomor 32/2004 itu tidak dimuat. Maka, di sini, dalam revisi ini sudah dimuat sanksi-sanksi itu," ucap Gamawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com