Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Rahasia Negara Dinilai Tidak Perlu Dilanjutkan

Kompas.com - 12/09/2014, 13:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara dinilai tidak perlu dilanjutkan karena tidak dibutuhkan. Selain latar belakang pengusulannya bertentangan dengan demokrasi, Indonesia telah memiliki UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prinsip-prinsip rahasia negara di dalamnya memadai.

”Pasal 17 undang-undang itu secara tak langsung menunjukkan informasi publik yang harus dirahasiakan negara,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) John Fresly dalam diskusi dan peluncuran kajian Undang-Undang Rahasia Negara di Dunia, Kamis (11/9), di Jakarta.

Dalam Pasal 17, informasi publik yang dirahasiakan antara lain informasi yang menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dan merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

Pasal 18 Ayat 1 berisi informasi-informasi publik yang terbuka, seperti putusan badan peradilan, laporan pengembalian uang hasil korupsi, rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum, dan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan.

”Anggota legislatif hanya perlu uji konsekuensi dan uji publik terhadap implementasi pasal tersebut. Evaluasi penerapan isi keseluruhan UU KIP selama empat tahun terakhir juga dibutuhkan,” ujar John.

Direktur Institute For Defense, Security, and Peace Studies Mufti Makarim mengatakan hal serupa. Evaluasi UU KIP seharusnya dilakukan pemerintah. ”Isu-isu yang termasuk rahasia negara perlu lebih spesifik disebutkan. Belum semua isu dalam Pasal 17 itu sesuai konteks rahasia negara,” ujar Mufti.

Menurut dia, yang dimaksud rahasia negara antara lain menyangkut kepentingan strategis negara dan aktivitas intelijen.

Direktur Program Imparsial Al Araf mengemukakan, RUU Rahasia Negara tidak dibutuhkan lagi karena Indonesia sudah demokratis. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi. Dia juga menyarankan dilakukan evaluasi terhadap UU KIP. Setelah itu, pengaturan informasi yang tergolong rahasia negara bisa dilakukan melalui pembuatan peraturan teknis.

Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, menambahkan, pekerja pers telah memiliki acuan terkait informasi yang termasuk rahasia negara. ”Mereka juga memiliki sensitivitas,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com