JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara dinilai tidak perlu dilanjutkan karena tidak dibutuhkan. Selain latar belakang pengusulannya bertentangan dengan demokrasi, Indonesia telah memiliki UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prinsip-prinsip rahasia negara di dalamnya memadai.
”Pasal 17 undang-undang itu secara tak langsung menunjukkan informasi publik yang harus dirahasiakan negara,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) John Fresly dalam diskusi dan peluncuran kajian Undang-Undang Rahasia Negara di Dunia, Kamis (11/9), di Jakarta.
Dalam Pasal 17, informasi publik yang dirahasiakan antara lain informasi yang menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dan merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
Pasal 18 Ayat 1 berisi informasi-informasi publik yang terbuka, seperti putusan badan peradilan, laporan pengembalian uang hasil korupsi, rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum, dan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan.
”Anggota legislatif hanya perlu uji konsekuensi dan uji publik terhadap implementasi pasal tersebut. Evaluasi penerapan isi keseluruhan UU KIP selama empat tahun terakhir juga dibutuhkan,” ujar John.
Direktur Institute For Defense, Security, and Peace Studies Mufti Makarim mengatakan hal serupa. Evaluasi UU KIP seharusnya dilakukan pemerintah. ”Isu-isu yang termasuk rahasia negara perlu lebih spesifik disebutkan. Belum semua isu dalam Pasal 17 itu sesuai konteks rahasia negara,” ujar Mufti.
Menurut dia, yang dimaksud rahasia negara antara lain menyangkut kepentingan strategis negara dan aktivitas intelijen.
Direktur Program Imparsial Al Araf mengemukakan, RUU Rahasia Negara tidak dibutuhkan lagi karena Indonesia sudah demokratis. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi. Dia juga menyarankan dilakukan evaluasi terhadap UU KIP. Setelah itu, pengaturan informasi yang tergolong rahasia negara bisa dilakukan melalui pembuatan peraturan teknis.
Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, menambahkan, pekerja pers telah memiliki acuan terkait informasi yang termasuk rahasia negara. ”Mereka juga memiliki sensitivitas,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.