Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan PNS Batam Pemilik Rekening Rp 1,3 Triliun sebagai Tersangka

Kompas.com - 04/09/2014, 08:27 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil Kota Batam bernama Niwen Khairiah (38) atas dugaan kepemilikan rekening gendut senilai Rp 1,3 triliun. Selain Niwen, polisi juga tetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yaitu Yusri (55), Du Nun (40), Arifin Ahmad (33), dan Ahmad Mahbub. Empat tersangka sudah ditahan, sementara satu tersangka lainnya, Ahmad Mahbub merupakan kakak Niwen, masih menjalani pemeriksaan.

Keempat tersangka ditahan di empat lokasi berbeda. Arifin Ahmad ditahan di di Dumai; Du Nun di Bengkalis; Yusri di Tanjung Uban, Kepulauan Riau; dan Niwen ditahan di Bareskrim.

"Tersangka 5 orang. Empat orag ditahan 1 orang diperiksa melengkapi alat bukti," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014) malam.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, uang tersebut merupakan hasil dari bisnis gelap penjualan bahan bakar minyak milik Pertamina. Rahmad mengatakan, modus yang digunakan, awalnya, Yusri yang merupakan senior supervisor di Pertamina Dumai, mengawasi perjalanan BBM dari Dumai menuju Siak dan Pekanbaru menggunakan kapal tanker. Selain itu, Yusri juga melebihkan muatan BBM yang dibawa oleh kapal tersebut.

Yusri dapat melebihkan isi muatan dengan memanfaatkan kebijakan Pertamina yang memberikan los di tengah jalan sebesar 0,30 persen untuk kerugian minyak hilang yang dimaklumi.

"Angka itu dihabiskan dan muatannya ditambah misal 100 ton muatan dijadikan lebih," ujar Rahmad.

Yusri kemudian menghubungi Du Nun, yang berpofesi sebagai pekerja harian lepas (PHL) di TNI AL. Du Nun bertugas mendatangkan kapal milik perusahaan Ahmad Mahbub. Kemudian, di tengah perjalanan, kapal tanker milik Pertamina mulai menyalurkan kelebihan muatan BBM tersebut ke kapal milik Ahmad Mahbub. Setelah Kapal Milik ahmad Mahbub diisi BBM, kemudian BBM ilegal tersebut dibawa ke laut lepas untuk kemudian dijual di pasar gelap.

Menurut Rahmad, peminat BBM ilegal tersebut sangat banyak, mulai dari pengusaha Indonesia, Malaysia, maupun Singapura.

"Harga dijual di bawah standar bensin 3500 dan solar 4500," ucap Rahmad.

Ahmad Mahbub kemudian mengirimkan hasil dari penjualan bisnis BBM ilegal tersebut ke adiknya, yakni Niwen, dalam bentuk pecahan 1.000 dolar Singapura. Kemudian, uang tersebut dirupiahkan dan ditampung di rekening Niwen. Setelah itu, Niwen menghubungi Arifin Ahmad untuk membagi-bagikan uang hasil penjualan BBM ilegal tersebut kepada pihak yang dianggap berjasa seperti Du Nun, Yusri, dan anak buah kapal.

"Niwen lewat bank Mandiri ke Du Nun Rp 7,4 miliar. Dunun ini memiliki banyak aset di Batam. Dan ke Yusri Rp 1 miliar," terang Rahmad.

Kelima tersangka tersebut diancam undang-undang tindak pidana pencucian uang. Dalam penangkapannya, disita juga barang bukti berupa 6 unit mobil, alat berat, dan sebuah kapal tanker seberat 6 ton. Selain itu, disita pula uang tunai dan beberapa aset lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com