"Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya memberikan uang sebesar 63.000 dollar Singapura dan dilanjutkan dengan pemberian uang sebesar 37.000 dollar Singapura kepada Yesaya Sombuk selaku Bupati Biak Numfor dengan tujuan supaya Yesaya Sombuk memberikan proyek pembangunan talud di Kabupaten Biak Numfor," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Antonius Budi Satria, saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Padahal, proyek pembangunan talud tersebut masih dalam tahap usulan. Proyek ini diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Menurut surat dakwaan, pemberian suap itu berawal dari perkenalan Teddi dengan Yesaya di Lobby Cafe Thamrin City Mall, Jakarta Pusat pada Maret 2014. Ketika itu, Yesaya belum dilantik sebagai Bupati Biak.
Setelah dilantik, atau pada 2 April 2014 Yesaya mengajukan proposal usulan proyek pembangunan talud di Kabupaten Biak kepada Kementerian PDT dengan nomor surat : 900/53/IV/2014. Anggaran proyek itu diusulkan masuk ke APBN-P tahun 2014. Proposal usulan ini diserahkan langsung kepada Deputi V Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal oleh Kepala Bappeda Biak Numfor, Turbey Onimus.
Kemudian, Mei 2014, Teddi menelepon Turbey untuk memberitahukan ketersediaan dana Rp 20 miliar untuk anggaran proyek talud yang masuk dalam APBN 2014.
"Selanjutnya Turbey Onisimus menginformasikan hal tersebut kepada Yunus Saflembolo yang kemudian oleh Yunus Saflembolo informasi tersebut dilaporkan kepada Yesaya Sombuk," kata jaksa.
Awal Juni 2014, Yesaya menghubungi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daearah Biak Numfor, Yunus Saflembolo dan meminta Yunus untuk mengatakan kepada Teddi bahwa Yesaya membutuhkan uang Rp 600 juta. Permintaan dana ini juga disampaikan Yesaya secara langsung kepada Teddi dalam pertemuan di Hotel Acacia, Jl Kramat Raya, Jakpus pada 5 Juni 2014.
"Dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan 'Saat ini saya tidak ada uang, tapi kalau kaka ada memberikan pekerjaan yang pasti, saya bisa ngambil kredit dari bank'," kata Jaksa menirukan jawaban Teddi ke Yesaya.
Atas jawaban Teddi itu, menurut dakwaan, Yesaya langsung menjanjikan dia pengerjaan proyek di Biak.
"Kalau ada proyek ke Biak, kau yang kawal dan kau yang kerja" kata jaksa Antonious menirukan Yesaya.
Teddi pun setuju untuk memberikan uang 600 juta sesuai dengan permintaan Yesaya. Pada 11 Juni 2014, Yunus meminta Teddi menyiapkan uang Rp 600 juta karena Yesaya akan bertandang ke Jakarta. Teddi lalu menemui Yesaya yang menginap di Hotel Acacia Jakarta dengan didampingi Yunus.
Dalam kamar hotel, Teddi menyerahkan uang sebesar 63.000 dollar Singapura yang dibungkus amplop putih kepada Yesaya. Beberapa saat kemudian, Yesaya melalui telepon menyebut duit yang diberikan masih kurang dan meminta tambahan Rp 350 juta. Pemberian kedua ini terjadi pada tanggal 16 Juni 2014 di hotel yang sama.
Saat memberikan uang, Teddi sempat meminta kepastian pekerjaan proyek di Biak dan dijawab Yesaya akan diatur Yunus Saflembolo.
Tak lama setelah itu, tim penyidik KPK menangkap Teddi dan Yesaya. KPK juga mengamankan Yunus untuk diperiksa namun Yunus tidak ditetapkan sebagai tersangka diperbolehkan pulang. Teddi didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a pada dakwaan primair dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.