Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Nilai DPKTb Jamin Hak Warga untuk Memilih

Kompas.com - 15/08/2014, 20:14 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai ikut menanggapi dalil hukum tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengenai daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang dianggap melanggar aturan pemilihan umum. Menurut Natalius, pendapat tim hukum Prabowo-Hatta keliru karena DPKTb terbukti menjamin semua warga negara Indonesia memberikan hak pilihnya.

Natalius menjelaskan, DPKTb merupakan upaya memperlebar akses pada warga negara yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Pelebaran akses itu juga merupakan salah satu permintaan Komnas HAM pada penyelenggara pemilu.

"Untuk memenuhi hak konstitusional warga negara dalam memilih atau right to vote," kata Natalius, dalam pernyataan tertulis, Jumat (15/8/2014).

Natalius melanjutkan, DPKTb juga bermanfaat karena terbukti mengakomodir kelompok masyarakat di posisi yang terbatas. Misalnya seperti penyandang disabilitas, pasien di rumah sakit, para tahanan kepolisian, warga yang sedang dalam perjalanan, warga lanjut usia dan lainnya.

Permintaan Komnas HAM tersebut, kata Natalius, merupakan salah satu bentuk pengawasan pada hak pelaksanaan pemilu berlandaskan instrumen hukum HAM nasional dan internasional. Komnas HAM juga ia sebut telah melakukan koordinasi terkait DPKTb dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"DPKTb tidak bisa dijadikan dalil atau alasan manipulasi sistemik. Oleh karena itu kami minta MK menolak dalil tersebut karena DPKTb sah secara hukum," ujarnya.

Untuk diketahui, DPKTb merupakan satu masalah yang banyak diungkapkan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Hatta. Sejumlah saksi fakta Prabowo-Hatta membeberkan DPKTb di beberapa wilayah yang dianggap bermasalah. Selain itu, saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Hatta juga memberikan pendapatnya tentang DPKTb yang dinilai inkonstitusional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com