JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, pemberian tanda kehormatan kepada Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sudah sesuai dengan undang-undang. Mereka dianggap pantas menerima penghargaan lantaran sudah berjasa bagi bangsa dan negara.
“Penyematan tanda jasa itu sudah melalui proses yang lazim dalam pemberian tanda jasa, tanda kehormatan, kepada mereka yang pantas. Memang ada suatu proses yang digelar Dewan Gelar Tanda Jasa dan langsung diketuai Menko Polhukam. Anggotanya melakukan proses penilaian dan dianggap berikan kontribusi, berikan pembangunan,” ujar Julian di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Saat diminta tanggapan soal kasus hukum yang pernah membelit Awang Faroek, Julian menjawab bahwa pihak Istana selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. (baca: Kasus Awang Faroek Dihentikan)
“Yang jelas, pemberian tanda jasa itu telah merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tidak ada yang keluar dari itu,” kata Julian.
Julian juga enggan berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi yang sempat menyeret nama Alex Noerdin.
Dalam proses penganugerahan tanda kehormatan yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Awang mendapatkan tanda kehormatan Bintang Jasa Utama, sedangkan Alex mendapat tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama.
Namun, keduanya memiliki "catatan hitam" dalam perjalanan kariernya. (baca: Dua Penerima Tanda Jasa dari Presiden Miliki "Catatan Hitam")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.