JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengakui, dalam penyelenggaraan pemilu presiden 9 Juli lalu masih banyak terjadi pelanggaran administratif oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara di tempat pemungutan suara. Namun, Nelson menganggap hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kecurangan.
"Bahwa penyelenggara pemilu tidak sempurna, iya secara adminstrasi. Tapi itu bukan kecurangan," ujar Nelson di Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Nelson menambahkan, bentuk pelanggaran administrasi tersebut, misalnya, pemilih yang diperbolehkan pindah TPS untuk memberikan hak suaranya hanya dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak dengan formulir A5. Ia menilai, hal tersebut tidak berpengaruh signifikan pada hasil pemilu.
"Belum tentu berpengaruh pada hasil pemilu tanpa menggunakan A5. Tidak bisa dikatakan kecurangan," kata Nelson.
Dalam sidang perselisihan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi, imbuh Nelson, pihaknya hanya membawa bukti catatan petugas pengawas pemilu di masing-masing TPS berupa lembaran daftar hadir atau C7 dan hasil penghitungan suara atau C1.
"Bukti lain tidak ada, hanya yang kemarin," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.