Tafsir yang hadir mengenakan baju batik lengan panjang tampak ditemani sejumlah keluarga maupun kerabatnya. Sidang dimulai pukul 09.45 WIB.
KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka pada Juni 2013. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama terkait proyek pengadaan TI Perpustakaan Pusat UI. Diduga, ada penggelembungan harga dari proyek pengadaan proyek TI senilai Rp 21 miliar tersebut.
Tafsir pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar R Somantri. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Gumilar sebagai saksi.
Saat memenuhi panggilan pemeriksaan, Gumilar enggan berkomentar seputar proyek TI yang diduga diselewengkan ini. Dia memilih menyerahkan masalah ini kepada KPK. Adapun Tafsir menjalani masa tahanan di Rutan Guntur, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.