Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Rencana Gugat MD3, Ketua DPD Temui Pimpinan KPK

Kompas.com - 23/07/2014, 16:13 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (23/7/2014), untuk membahas masalah Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan. Menurut Irman, pertemuan dengan KPK dilakukan untuk mendiskusikan muatan-muatan apa saja yang harus diperkuat dalam UU MD3 sehingga dapat turun memperkuat kehormatan anggota dewan.

"Pada prinsipnya persamaan di depan hukumlah, equality before the law (persamaan di hadapan hukum), itu yang perlu kita tegakkan," kata Irman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Dia menilai, UU MD3 yang baru direvisi ini disusun tanpa semangat untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ada poin dalam UU MD3 yang dianggapnya melanggar konstitusi, yakni yang berkaitan dengan persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.

UU MD3 baru mengatur prosedur bagi penegak hukum untuk memeriksa anggota DPR. Pasal 245 ayat 1 UU MD3 memuat ketentuan bahwa penyidik, baik dari kepolisian dan kejaksaan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun, dalam Pasal 245 ayat 3 UU MD3 disebutkan bahwa kepolisian, kejaksaan, dan KPK tak perlu izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa anggota DPR jika (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup (c) disangka melakukan tindak pidana khusus. Apabila dalam waktu 30 hari sejak permohonan diajukan tak juga keluar surat izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan, pemanggilan keterangan untuk penyidikan baru bisa dilakukan.

"Kalau ada anggota dewan diberikan hak yang kecuali, berarti kan tidak equality before the law, itu yang kita maksud dalam akuntabilitas negara," ujar Irman.

Poin dalam UU MD3 mengenai prosedur pemeriksaan anggot DPR ini juga dikritik pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sebelumnya mengatakan bahwa prosedur pemeriksaan anggota DPR yang diatur dalam UU MD3 yang baru ini bisa memperlambat proses hukum. Aturan yang mengharuskan adanya izin Mahkamah Kehormatan Dewan tersebut dianggap memperpanjang proses birokrasi.

Sebelumnya, Irman menyatakan akan menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Dia menilai pengesahan UU itu tidak mengakomodasi kepentingan DPD. Menurut Irman, UU MD3 ini juga tak memuat putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Maret 2013 lalu. Putusan MK menyebutkan, DPD mulai bisa ikut mengusulkan undang-undang dan ikut dalam pembahasan daftar inventaris masalah (DIM). Selain itu, Irman mengungkapkan, dalam UU MD3 juga tak terdapat klausul soal kewajiban DPR dalam menindaklanjuti audit Badan Pemeriksa Keuangan. Rencananya, DPD akan melakukan rapat bamus untuk membahas judicial review UU MD3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com