Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan Lintas Negara, Polri Ciduk Puluhan Warga Negara Tiongkok dan Taiwan

Kompas.com - 21/07/2014, 21:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri menciduk 35 warga negara Tiongkok dan 21 warga negara Taiwan di enam kota di Indonesia. Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak menyatakan, puluhan warga negara asing tersebut merupakan komplotan penipuan dengan menggunakan media informasi elektronik.

"Mereka melakukan tindak pidana penipuan, pemalsuan, pemerasan, dan pengancaman yang dilakukan dengan sengaja mentransmisikan informasi yang memuat pengancaman," ujar Kamil di Bareskrim, Jakarta, Senin (21/7/2014).

Kamil mengatakan, para tersangka melakukan penipuan dengan memeras korbannya dengan berpura-pura menjadi aparat penegak hukum dan juga pejabat bank. Targetnya mulai dari masyarakat kecil hingga para pengusaha yang terjerat kasus korupsi.

Penggeledahan secara serentak dilakukan pada 19 Juli 2014 di Medan sebanyak lima lokasi, di Batam satu lokasi, di Pekanbaru satu lokasi, di Semarang dua lokasi, di Bali tiga lokasi, dan di Jakarta satu lokasi. Kamil menyebut kasus ini sebagai kejahatan lintas negara karena seluruh korbannya merupakan orang Tiongkok dan Taiwan, namun mereka menumpang beroperasi di Indonesia.

"Kejahatan ini lintas negara dimana pelaku semuanya berkewarganegaraan asing melakukan kejahatan di wilayah hukum negara RI dan korbannya ada di Tiongkok dan Taiwan," kata Kamil.

Dalam penggeledahan, Polri menyita barang bukti berupa lima unit laptop, 27 unit telepon genggam, sebuah iPad, dan 24 kartu pengenal. Kamil mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 45 ayat (1) dan (2) juncto pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29, Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 119 dan 122 UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Kamil menambahkan, para tersangka telah menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia selama melakukan tindak kriminal tersebut dengan memalsukan identitas.

Oleh karena itu, imbuhnya, pelanggaran keimigrasian para tersangka diserahkan kepolisian ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan proses penyidikan.

"Seluruh tersangka akan dilimpahkan ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan proses penyidikan tindak pidana keimigrasian," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com