BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman mengatakan, tindak kecurangan pemilu tidak hanya berpotensi terjadi menjelang dan pada saat pencoblosan, kerawanan kecurangan juga terjadi ketika penghitungan suara.
Sutarman mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kecurangan pemilu ke sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan.
"Kalau menemukan atau menangkap tangan kecurangan, laporkan ke Gakkumdu. Kalau akan menyulitkan dan bermasalah, laporkan," ujar Sutarman saat meninjau tempat pemungutan suara di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/7/2014).
Sutarman meminta masyarakat melaporkan dugaan kecurangan itu maksimal tiga hari setelah menemukan pelanggaran sesuai dengan undang-undang pemilihan umum. Jika dilaporkan lebih dari waktu tersebut, maka laporan akan dianggap kadaluarsa.
Setelah laporan diterima sentra Gakkumdu, kata Sutarman, tim akan mendiskusikan apakah laporan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atau tidak. Ketika telah dinyatakan sebagai pelanggaran, kemudian akan ditentukan jenis pelanggarannya.
"Kalau pelanggaran administrasi KPU, kalau kode etik terkait pemilu akan ke DKPP, kalau pidana ke polisi," imbuhnya.
Meski demikian, Sutarman berharap persoalan yang terjadi di tingkat TPS dapat diselesaikan dengan musyawarah. Ia pun merasa masyarakat sadar akan pentingnya menjaga ketenangan selama proses demokrasi berlangsung.
"Warga harus sebagai wasit agar penghitungan suaranya betul-betul hasil masyarakat, tidak ada penggelembungan maupun pengurangan suara," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.