Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota TNI Pelaku Pembakar Juru Parkir Diadili di Mahkamah Militer

Kompas.com - 07/07/2014, 21:28 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Angkatan Darat, Mayor Jenderal Unggul K. Yudhoyono mengatakan mantan Prajurit Satu Heri Ardiansyah akan disidang di Mahkamah Militer. Hal ini ditetapkan karena saat peristiwa pembakaran juru parkir Monumen Nasional, Yusri, Heri masih menjadi anggota TNI-AD.

"Sidang di Mahkamah Militer karena saat melakukan (pembakaran) ia masih menjadi detasemen TNI," kata Unggul kepada wartawan, Senin (7/7/2014).

Unggul menambahkan, apabila Heri melakukan perbuatan saat tidak menjadi anggota TNI, persidangan tidak akan dilakukan di Mahkamah Militer. Unggul pun mengungkapkan, hingga kini berkas yang dipersiapkan untuk persidangan telah selesai. Berkas itu, kata Unggul, kemungkinan pada Senin atau maksimal Selasa ini akan dikirim.

"Berkas tersebut akan di informil, ditunggu saja para rekan rekan untuk dimonitor kapan persidangannya," ucap Unggul.

Sebelumnya, Pratu Heri menjadi tersangka pembakaran juru parkir Monas, Yusri (47), pada Selasa (24/6/2014) malam. Atas perilaku tersebut, Heri diberhentikan tidak dengan hormat oleh TNI-AD, Senin (7/7/2014). Selain itu, Unggul mengatakan, Heri dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Namun, seperti yang diketahui sebelumnya, pada siaran pers, Minggu (29/06), menurut Kepala Pusat Penerangan TNI AD (Kapuspenad) Brigjen Andika Perkasa, insiden penganiayaan berat oleh Pratu Heri, dengan NRP 31060524870384, Tamtama Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD, dikenakan Pasal 354 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com