JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu pendiri Partai Hanura, Elza Syarief, menilai, mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI Wiranto tidak konsisten dalam memberikan pernyataan terkait siapa yang paling bersalah dalam kasus penculikan aktivis 1997/1998. Ia mengatakan, Wiranto pernah menyebut mantan Panglima Kostrad Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto tak bersalah dalam kasus itu.
Pernyataan Elza tersebut merujuk pada kumpulan reportase pemberitaan televisi atas kasus tersebut yang diunggah pada laman YouTube oleh akun mahasiswa tua, berjudul "Berita Tahun 1999, Wiranto: Prabowo TIDAK TERLIBAT Kerusuhan Mei 1998". Video itu, menurut Elza, dapat menjadi salah satu dasar hukum bertentangannya pernyataan Wiranto.
“Berita tahun 1999 Pak Wiranto yang menyatakan Prabowo tidak terlibat,” kata Elza saat memberikan keterangan kepada wartawan di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Senin (23/6/2014).
Dalam berita tersebut, pernyataan Wiranto yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI saat itu, Mayjen Sudrajat, mengungkapkan, pemberhentian atau pensiun yang dipercepat terhadap Prabowo sebagai Pangkostrad bukan karena kerusuhan Mei 1998. Prabowo diberhentikan karena keliru menjabarkan tugas-tugas sebelum kerusuhan Mei meletus.
“Bahwa Pak Prabowo itu diberhentikan dipercepat, dikarenakan memang beliau dinilai dalam tatanan militer bahwa beliau keliru di dalam menjabarkan pelaksanaan tugas. Jadi itu yang dilihat terutama pada kasus-kasus sebelumnya, bukan kasus kerusuhan Mei,” kata Sudrajat saat itu.
Ada empat bukti lain yang disampaikan Elza bahwa Prabowo tak terlibat. Pertama, Keppres Nomor 62/ABRI/1998 yang ditandatangani BJ Habibie mengenai pemberhentian dengan hormat kepada Prabowo berdasarkan pada usulan Menhankam/Pangab saat itu, Wiranto.
Kedua, Surat Sekretariat Negara RI pada September 1999 kepada Komnas HAM yang isinya menyatakan bahwa Prabowo tidak terbukti terlibat dalam kerusuhan tahun 1998.
Ketiga, Putusan Pidana Nomor PUT, 25-16/K-AD/MMT-II/IV/19 yang dibacakan oleh Majelis Hakim Kolonel (CHK) Susanto sebagai ketua dan Kolonel (CHK) Zainuddin dan Kolonel CHK (K) Yamini yang salah satu amarnya menyatakan, beberapa orang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan aktivis politik sesuai dengan Pasal 333 KUHP.
Elza mengatakan, ada lima prajurit yang dinyatakan bersalah dalam peristiwa tersebut dan telah dipecat dari keanggotaan ABRI. Mereka adalah Komandan Tim Mawar Mayor Inf Bambang Kristiono, Wakil Komandan Tim Mawar Kapten Inf FS Multhazar, Kapten Inf Nugroho Sulistyo Pondi, Kapten Inf Yulius Selvanus, dan Kapten Inf Untung Budi Harto.
Keempat, SKEP Panglima ABRI No 838 Tahun 1995 tentang dasar pembentukan DKP yang hanya untuk pamen. Jika pati, harus ada tiga perwira yang lebih tinggi dari pangkat terperiksa. “Saat itu hanya ada satu perwira tinggi di atas Prabowo yang memeriksa, yaitu Subagyo HS yang menjabat sebagai KSAD,” katanya.
Sebelumnya, Wiranto menyebut, penculikan para aktivis merupakan inisiatif Prabowo. Wiranto menilai, perlu ada penelitian untuk memastikan kebenaran substansi surat keputusan DKP yang beredar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.