Dari pemeriksaan itu, Rieke menilai, pelapor sesungguhnya tidak ada di lokasi kampanye saat dia berkampanye.
"Dari selama hampir tiga jam klarifikasi tadi, kami bisa menganalisa, sebetulnya diduga pelapor tidak ada pada saat persitiwa terjadi," ujar Rieke seusai menghadiri pemeriksaan Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2014).
Menurut Rieke, laporan kronologi yang disampaikan pelapor, tidak cocok dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi saat dia berkampanye di Stasiun Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2014) lalu.
Ia mengatakan, beberapa ketidakcocokan misalnya, pelapor menyatakan dalam kampanyenya, Rieke membagikan dua buah kartu, yaitu Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar. Selain itu, kata dia, pelapor juga tidak dapat menyertakan barang bukti untuk menguatkan laporannya.
"Yang saya bagikan adalah Kartu Indonesia Sehat dan Pintar, itu pun hanya contoh. Bukan dua kartu," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
Sebelumnya, Komunitas Pengguna Kereta Rel Listrik (KPKRL) melaporkan politisi PDI-P itu ke Bawaslu pada Rabu (18/6/2014) lalu. Rieke dan teman-temannya yang tergabung dalam Tim Kampanye Jokowi-JK dianggap berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, yaitu stasiun Depok.
"Aksi tersebut sangat disayangkan karena stasiun KRL adalah fasilitas milik pemerintah yang harusnya steril dari aktivitas kampanye politik," tutur Koordinator KPRL, Priyanto saat melapor Rabu (18/6/2014) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.