Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jokowi: Faizal Assegaf Menyebar Fitnah!

Kompas.com - 20/06/2014, 18:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


SOLO, KOMPAS.com — Kuasa hukum pasangan Jokowi-Jusuf Kalla, Alexander Lay, mengatakan, Ketua Progress 98 Faizal Assegaf telah menebarkan fitnah dengan menyebarkan transkrip pembicaraan yang disebutnya antara Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Jaksa Agung Basrief Arief. Alex mengungkapkan, Faizal bisa dikenai sanksi pidana.

"Di dalam hukum, berlaku adagium siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/6/2014).

"Kalau dia tidak berhasil membuktikan, yang penyebar isu itu layak dipidana karena dia telah menyebarkan fitnah," sambung Alex.

Oleh sebab itu, Alex meminta Faizal segera membuktikan pernyataannya bahwa transkrip pernyataan Megawati dengan Jaksa Agung untuk tidak menyeret nama Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi bus transjakarta tidak fiktif.

Peluang menyeret Faizal ke ranah pidana terbuka lebar karena pihak-pihak yang disebutnya, yaitu jaksa agung, Megawati, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa perbincangan itu tidak pernah ada.

"Kalau tidak bisa membuktikan, ya mau tidak mau berhadapan dengan hukum," ujar Alex.

Ketika ditanya apakah akan melaporkan Faizal ke polisi, Alex mengatakan tak berwenang menjawab karena yang dicemarkan nama baiknya adalah Megawati. Sementara itu, status Alex adalah sebagai kuasa hukum Jokowi dan JK.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Progress 98 Faizal Assegaf mengaku mendengar rekaman sadapan percakapan yang berisi permintaan Megawati kepada Jaksa Agung Basrief Arief agar tidak menyeret nama Joko Widodo ke dalam kasus dugaan korupsi bus transjakarta.

Faizal mengaku, rekaman itu diperdengarkan oleh utusan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika mendatangi Gedung KPK pada 6 Juni 2014. Ia mengaku mendatangi KPK untuk meminta kejelasan mengenai laporan dugaan gratifikasi Jokowi atas tiga rekening sumbangan yang dibukanya. Namun, kata dia, orang yang mengaku utusan Bambang malah memperdengarkan rekaman sadapan. Ia menyebut pembicaraan itu terjadi pada 3 Mei 2014 pukul 23.09 WIB dengan durasi 2 menit 13 detik.

Faizal mendatangi Kejaksaan Agung, Rabu (18/6/2014), untuk meminta klarifikasi. Namun, ia tak bisa membuktikan rekaman suara. Kepada wartawan, dia hanya membagi-bagikan selebaran yang isinya diklaim sebagai transkrip dari rekaman.

"Secara undang-undang, kalau saya pegang rekaman, saya kena pidana. Soal palsu atau bukan, itu harus dibuktikan yang berwenang," kata Faizal.

Bambang Widjojanto membantah pernyataan Faizal. Ia memastikan tidak akan ada rekaman penyadapan yang keluar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com