Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekjen Kemenlu Geleng-geleng Dengar Keterangan Saksi

Kompas.com - 18/06/2014, 15:28 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat membantah mengetahui adanya alokasi uang lelah untuk Menteri Luar Negeri saat itu, Hassan Wirajuda, terkait penyelenggaraan sidang dan pertemuan internasional di Kemenlu.

Sudjadnan pun terus menggelengkan kepalanya ketika mendengar kesaksian mantan Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran Sekjen Kemenlu I Gusti Putu Adnyana dan mantan Kepala Biro Keuangan Kemenlu Warsita Eka yang membenarkan adanya uang lelah tersebut.

"Tidak pernah saya menerima (informasi), dikatakan bahwa, Pak ada pembagian (uang lelah)," ujar Sudjadnan saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/6/2014).

Eka dan Putu hadir untuk dikonfrontasi dengan Sudjadnan soal kesaksiannya. Mereka duduk di belakang Sudjadnan dalam ruang sidang.

Eka dan Putu mengatakan, Sudjadnan mengetahui adanya pembagian uang lelah itu. "Kita berembuk, termasuk saya, Putu, di hadapan terdakwa (Sudjadnan)," kata Eka.

Namun, Eka mengakui tidak pernah ada perintah dari Hassan atau Sudjadnan terkait pembagian uang lelah itu. Sudjadnan pun menegaskan, tidak ada perintah darinya. Sudjadnan bersikeras mengatakan, ia tak pernah menerima laporan soal uang lelah dari Eka dan Putu.

"Saya tidak pernah mengatakan sama sekali, tolong uang lelah," kata Sudjadnan lagi.

Dalam persidangan sebelumnya, Hassan juga membantah menerima uang lelah Rp 440 juta untuk 11 kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Kemenlu. Adapun uang lelah itu, menurut Putu, untuk mengganti pengeluaran terkait penyelenggaraan konferensi.

Dalam dakwaan, selain Hassan, pihak yang disebut menerima uang adalah Eka sebesar Rp 15 juta, Putu sebesar Rp 165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Suwartini Wirta sebesar Rp 165 juta, Sekretariat sebesar Rp 110 juta, dirjen yang membidangi kegiatan sebesar Rp 50 juta, direktur yang membidangi kegiatan yakni Hasan Kleib sebesar Rp 100 juta, Djauhari Oratmangun sebesar Rp 100 juta, dan Iwan Wiranata Admaja sebesar Rp 75 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com