Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tidak Ada Rekaman Pembicaraan Jaksa Agung soal Jokowi

Kompas.com - 18/06/2014, 15:26 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membantah pernyataan Ketua Progress 98 Faizal Assegaf yang mengaku mendapat transkrip rekaman pembicaraan dari oknum KPK. Transkrip rekaman itu diklaim Faizal berisi permintaan petinggi PDI-Perjuangan kepada Jaksa Agung agar calon presiden Joko Widodo tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan transjakarta. Kasus transjakarta ini ditangani Kejaksaan Agung.

"KPK menggunakan sistem law full intercept (penyadapan secara sah) sehingga dapat dipastikan tidak akan ada intercept (penyadapan) yang bisa keluar pada pihak yang tidak punya kaitan dengan pihak yang menangani kasus," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Selasa (17/6/2014) malam.

Senada dengan Bambang, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK tidak pernah merekam pembicaraan pihak-pihak mana pun yang tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK, termasuk Jaksa Agung. "Tidak benar KPK punya rekaman pembicaraan Jaksa Agung atau pihak lain. KPK juga tidak pernah melakukan perekaman pembicaraan siapa pun atau pihak-pihak mana pun yang tidak terkait dengan penananganan perkara di KPK," ujar Johan.

Sebelumnya, Faizal menulis di laman jejaring sosial Facebook-nya bahwa dia telah menerima bocoran transkrip rekaman pembicaraan antara Jaksa Agung dan petinggi PDI-P. Isi rekaman itu memuat percakapan yang meminta agar kejaksaan tidak menyeret Jokowi sebagai tersangka kasus korupsi bus transjakarta senilai Rp 1,5 triliun. Faizal mengaku dapat transkrip rekaman itu dari seorang utusan salah satu petinggi KPK pada 6 Juni 2014.

Pada Rabu pagi ini, Faizal mendatangi Kejaksaan Agung untuk mengklarifikasi rekaman yang didapatnya itu (baca: Klarifikasi Rekaman Bocor Petinggi PDI-P, Progress 98 Datangi Kejagung).

Faizal juga pernah melaporkan Jokowi ke KPK pada awal Mei 2014. Ketika itu dia menilai Jokowi menerima gratifikasi karena menggalang sumbangan dari masyarakat untuk biaya pencalonan diri sebagai presiden. KPK menyatakan bahwa sumbangan dana yang diterima Jokowi dari masyarakat tersebut bukan termasuk gratifikasi. Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, seorang capres atau cawapres boleh menerima sumbangan dari masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com