"Pada umumnya, di antara putusan itu, tim pasangan calon masih belum bisa memberikan pendapat final. Kita juga minta ke utusan pasangan calon untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan pasangan calon dan kami minta hari ini mereka berikan pendapat yang lebih final," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2014).
Sigit mengatakan, pihaknya belum juga memutuskan langkah mekanisme keterpilihan pilpres karena membutuhkan persetujuan kedua pasangan calon. KPU memutuskan untuk menetapkan mekanisme penentuan pasangan calon terpilih melalui peraturan KPU.
Penentuan presiden dan wakil presiden terpilih menurut Pasal 6A UUD 1945 disebutkan, pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilih umum dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi, yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Regulasi soal sebaran suara di provinsi juga tertuang dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 159 ayat 1 disebutkan bahwa pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen dan harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.