"Siapa pun yang menjabat, kekayaannya melebihi yang seharusnya dia peroleh, dianggap korupsi sampai dia bisa membuktikan bahwa hartanya sah," ujar Mahfud di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (16/6/2014).
Dia menjelaskan, dalam aturan itu, apabila pejabat yang bersangkutan tidak dapat membuktikan harta kekayaannya sah, dia dihukum. Menurut dia, aturan ini mudah diberlakukan jika dipimpin oleh struktur pemerintahan yang bersih.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, aturan yang berlaku pada saat ini adalah pembuktian harta kekayaan pejabat dilakukan oleh jaksa. Dengan kata lain, kata dia, harta pejabat dianggap sah selama jaksa belum membuktikan bahwa harta tersebut hasil korupsi.
Menurut Mahfud, aturan yang berlaku saat ini mengandung kelemahan. Kadangkala, ujar dia, penggeledahan yang dilakukan jaksa sebagai proses pembuktian, bukti sudah diselamatkan oleh tersangka untuk menghapus jejak-jejak korupsinya.
"Misalnya, ruang penyimpanan dokumennya dibakar. Jadi kan enggak ada buktinya," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.