JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Sutarman menyatakan, hingga kini belum ada laporan terkait keberadaan tabloid Obor Rakyat. Ia mengatakan, polisi baru bisa bergerak menelusuri dugaan pidana terhadap penerbitan tabloid Obor Rakyat jika sudah ada rekomendasi dari Dewan Pers.
"Kalau ada sesuatu pemberitaan di pers yang tidak benar, melalui Dewan Pers dulu. Kalau misalkan pelanggaran pidana, pasti akan diserahkan kepada kepolisian," ujar Sutarman di Istana Negara, Jumat (13/6/2014).
Menurut Sutarman, polisi belum bisa menelusuri kasus ini lantaran belum ada laporan yang masuk ke kepolisian. Namun, apabila ternyata Dewan Pers sudah mengeluarkan rekomendasi, kata Sutarman, pelaku bisa saja dijerat dengan Undang-Undang Pers dan KUHP. "Tapi, kalau yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dan tidak melapor, ya kita tidak mungkin melakukan penyelidikan," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Tabloid Obor Rakyat itu beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Isi tabloid berupa hujatan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Dalam tabloid itu, tak disebutkan siapa narasumber dan penulis berita.
Dalam tabloid edisi kedua, berita utamanya mengangkat topik tentang "1001 Topeng Pencitraan". Di dalamnya masih berisi hujatan terhadap Jokowi.
Salah satu anggota tim hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Alexander Lay, mendapatkan informasi bahwa ada oknum jurnalis dari media masa terkenal berada di balik beredarnya tabloid Obor Rakyat. "Informasinya begitu. Saya tidak bisa sebutkan namanya untuk saat ini," ujar Alex di Media Center JKW4P, Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2014).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata Alex, sang wartawan meminta seorang dosen di salah satu universitas Islam untuk membuat sebuah artikel. Namun, tanpa sepengetahuan sang dosen, artikelnya "dipelintir" dan dimuat di tabloid Obor Rakyat. Pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada dosen tersebut. Dia membenarkan dosen itu mendapat telepon permintaan membuat artikel oleh sang wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.