Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: PP Terkait Nasib Penghulu Tinggal Tunggu Persetujuan Menkeu

Kompas.com - 10/06/2014, 21:09 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang biaya nikah telah rampung dan hanya menunggu persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri. Menurut Lukman, PP tersebut akan segera diterbitkan untuk memberi kepastian hukum bagi penghulu.

"Sejumlah menteri terkait sudah menyetujui, tinggal Menteri Keuangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera bisa disetujui sehingga kemudian kita ke depan memiliki landasan hukum yang kuat," ujar Lukman di Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/6/2014).

Lukman menjelaskan, PP tersebut mengatur mengenai pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar KUA. Sementara untuk nasib penghulu, telah diklasifikasikan dalam lima kategori. Klasifikasi ini dilakukan karena kondisi yang dihadapi penghulu berbeda-beda.

Ia mencontohkan, adanya penghulu yang bisa menikahkan puluhan bahkan ratusan pasangan dalam waktu satu bulan. Selain itu, ada pula penghulu yang terkendala masalah transportasi seperti harus menikahkan pasangan dengan jarak jauh, seperti di pedalaman.

"Bagaimana agar penghulu di seluruh Indonesia yang kondisinya berbeda ini ada kepastian hukum," tegas Lukman.

Menurut Lukman, sejumlah penghulu selama ini khawatir dinilai gratifikasi jika menerima uang untuk menikahkan pasangan di luar KUA. Kekawatiran itu muncul karena ada penghulu yang dipidanakan dengan tuduhan menerima gratifikasi. Peristiwa ini pun sempat menuai protes dari penghulu lainnya.

"Ini juga bagian dari upaya kita agar ke depan tak ada lagi para penghulu yang kemudian masuk kategori menerima gratifikasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," jelasnya.

Sebelumnya, keterbatasan anggaran operasional di KUA dinilai menjadi salah satu masalah yang mengakibatkan maraknya penghulu menerima uang di luar ongkos resmi pencatatan nikah. Selain itu, hanya sedikit KUA yang memiliki kendaraan operasional untuk digunakan para penghulu mendatangi calon pengantin.

PP yang akan diterbitkan ini pun rencananya akan menggantikan PP Nomor 47 Tahun 2004 yang mengatur tentang biaya administrasi pencatatan nikah dan cerai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com