JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian RI menetapkan AS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dugaan tindak pidana pemalsuan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. AS merupakan polisi wanita berpangkat perwira menengah yang menjadi salah satu penyidik di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Menurut Kepala Sub Direktorat II Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto, kasus ini bermula saat tersangka menangani kasus pemalsuan data otentik dengan tersangka Lim Tjing Hu alias King Hu (KH) antara tahun 2008 hingga 2013. Saat itu, istri KH meminta pengajuan penangguhan kepada penyidik.
"Dalam proses penangguhan penahanan KH, tersangka AS meminta istri KH menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan penangguhan. Padahal penyidik punya batas kewenangan," kata Djoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/5/2014).
Adapun sertifikat tanah yang diminta, yakni sertifikat tanah nomor 25/Ds Karya Sari Kab Garut dengan luas 5.605 meter persegi atas nama KH. Sampai saat ini, sertifikat tersebut masih berada di tangan AS.
Tak hanya itu, AS juga meminta agar KH menyerahkan seritifikat lain. Sertifikat tersebut diserahkan kepada KM selaku pihak swasta guna mendapatkan kompensasi dalam proses jual beli tanah.
Sertifikat lain yang diminta, yakni turunan akta kuasa menjual dan melepaskan hak 30 November 1991 Nomor 67 dari notaris Masri Husen; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1107 Kelurahan Batununggal 26/6/1998 atas nama KH; SHM Nomor 443 Desa Batununggal atas nama Edwin Basuki 2/9/1978; serta akta turunan yang sekata 5/10/1993 dari notaris Siti Munigar dan Temmy Suhandi.
"AS membuat surat kuasa, surat pernyataan, surat keterangan hilang AJB Nomor 1365 dan akta pelepasan hak atas tanah serta surat permohonan pencabutan atau dimatikan SHM 1107 Kelurahan Batununggal atas nama KH sehingga sertifikat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung 24 Januari 2011," katanya.
Atas perbuatannya, Djoko menambahkan, AS dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya lantaran memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. AS disangka dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka juga disangka dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.