Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan Penyidik Kasus Korupsi Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/05/2014, 20:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepolisian RI menetapkan AS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dugaan tindak pidana pemalsuan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. AS merupakan polisi wanita berpangkat perwira menengah yang menjadi salah satu penyidik di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Menurut Kepala Sub Direktorat II Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto, kasus ini bermula saat tersangka menangani kasus pemalsuan data otentik dengan tersangka Lim Tjing Hu alias King Hu (KH) antara tahun 2008 hingga 2013. Saat itu, istri KH meminta pengajuan penangguhan kepada penyidik.

"Dalam proses penangguhan penahanan KH, tersangka AS meminta istri KH menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan penangguhan. Padahal penyidik punya batas kewenangan," kata Djoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/5/2014).

Adapun sertifikat tanah yang diminta, yakni sertifikat tanah nomor 25/Ds Karya Sari Kab Garut  dengan luas 5.605 meter persegi atas nama KH. Sampai saat ini, sertifikat tersebut masih berada di tangan AS.

Tak hanya itu, AS juga meminta agar KH menyerahkan seritifikat lain. Sertifikat tersebut diserahkan kepada KM selaku pihak swasta guna mendapatkan kompensasi dalam proses jual beli tanah.

Sertifikat lain yang diminta, yakni turunan akta kuasa menjual dan melepaskan hak 30 November 1991 Nomor 67 dari notaris Masri Husen; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1107 Kelurahan Batununggal 26/6/1998 atas nama KH; SHM Nomor 443 Desa Batununggal atas nama Edwin Basuki 2/9/1978; serta akta turunan yang sekata 5/10/1993 dari notaris Siti Munigar dan Temmy Suhandi.

"AS membuat surat kuasa, surat pernyataan, surat keterangan hilang AJB Nomor 1365 dan akta pelepasan hak atas tanah serta surat permohonan pencabutan atau dimatikan SHM 1107 Kelurahan Batununggal atas nama KH sehingga sertifikat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung 24 Januari 2011," katanya.

Atas perbuatannya, Djoko menambahkan, AS dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya lantaran memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. AS disangka dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka juga disangka dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com