Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Janji Terbitkan Perpres untuk UU Desa jika SBY 'Kelamaan'

Kompas.com - 18/05/2014, 17:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


SUBANG, KOMPAS.com - Bakal calon presiden PDI Perjuangan Joko Widodo berjanji menerbitkan peraturan turunan Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak kunjung menerbitkannya.

"Perpres moga-moga keluar sebelum Pilpres. Tapi kalau belum keluar, jika Tuhan, rakyat mengizinkan, memberi dukungan, jika saya jadi presiden, akan saya keluarkan," ujarnya di alun-alun Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Minggu (18/5/2014) siang.

Lawan bicara Jokowi siang itu adalah ratusan relawan dari berbagai elemen, mulai dari buruh, guru, kepala desa, camat hingga guru mengaji. Pola komunikasi Jokowi dengan para pendukung yakni tanya-jawab.

Jokowi mengatakan, peraturan turunan UU itu sangat mendukung percepatan pembangunan di desa seluruh Indonesia. Sebab, UU tersebut mengamanatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,54 miliar untuk desa.

"Itu gede banget. Bisa dipakai macam-macam. Bisa dipakai petani dan lain-lain," lanjutnya.

Jokowi menegaskan, tahun 2015 yang tinggal sedikit lagi merupakan pintu dibukanya perdagangan bebas negara di Asia Tenggara. Oleh sebab itu Indonesia, yang terdiri dari kota dan desa, harus siap dalam hal infrastruktur dan sumber daya manusianya.

"Ingat, persaingan kita bukan hanya dengan daerah satu Indonesia, tapi antarnegara. Hati-hati, kompetisi semakin ketat," ujar Jokowi.

Jokowi berharap, jika nantinya peraturan turunan UU Desa itu jadi diterbitkan, seluruh elemen masyarakat menyambutnya dengan menanamkan kepada kaum muda tentang nilai kerja keras, mental kompetisi dan bela negara. Ia yakin Indonesia mampu bersaing dengan negara lain.

Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 disahkan pada15 Januari 2014 lalu. Salah satu pasalnya mengamanatkan APBN mengalokasikan dana sekitar Rp 1 miliar per desa per tahun.

Data Kementerian Dalam Negeri tahun 2013 menyebutkan, jumlah administrasi desa mencapai 72.944 dan adminsitrasi kelurahan sebanyak 8.309. Sekitar 32.000 desa di antaranya masuk dalam arsiran daerah yang memerlukan perhatian khusus, di mana sebagian besar berada di timur Indonesia.

Namun sayang, UU itu belum memiliki aturan turunan. Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan kedua peraturan pemerintah itu untuk segera diundangkan dan menjadi pedoman teknis pelaksanaan UU Desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com