"Tidak semua menggelar PSU. PSU akan dilakukan atas TPS tertentu saja," ujar Komisioner Komisi Pemilhan Umum (KPU) Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2014).
Ia mengatakan, TPS yang harus melakukan pencoblosan ulang hanya TPS yang tidak dilengkapi data C1 atau formulir penghitungan suara tingkat TPS, TPS yang diduga kuat di dalamnya terjadi manipulasi suara, dan TPS yang kotak suaranya hilang atau musnah, misalnya terbakar.
Sigit menuturkan, KPU telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengklarifikasi TPS yang memang tidak perlu melakukan PSU.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 1.085 TPS di Nias Selatan, Sumatera Utara. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menilai ada praktik manipulasi suara dan tak sesuai prosedur pada seluruh TPS di wilayah itu (baca: Pemilih di 1.085 TPS Nias Selatan Harus Coblos Ulang).