Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih di 1.085 TPS Nias Selatan Harus Coblos Ulang

Kompas.com - 25/04/2014, 15:59 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, KPU menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 1.085 tempat pemungutan suara di Nias Selatan, Sumatera Utara. 

Karena rekomendasi tersebut baru diterima pada Kamis (23/4/2014) sore, KPU untuk sementara baru menggelar PSU di 35 TPS. "Besok (Sabtu, 26 April 2014) baru akan diselenggarakan PSU di 35 TPS," ujar Husni di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2014). 

Husni menuturkan, untuk membahas PSU di Nias Selatan, KPU sedang berkoordinasi dengan Bawaslu. "Juri dan Sigit (Komisioner KPU Juri Ardiantoro dan Sigit Pamungkas) sedang ke Bawaslu," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan telah memberi rekomendasi PSU untuk semua TPS di 31 kecamatan di Kabupaten Nias Selatan. Panwaslu menilai ada praktik manipulasi suara dan tak sesuai prosedur pada semua TPS di wilayah itu.

"Kemungkinan pemungutan suara ulang di 31 kecamatan. Kita akan merekomendasikan ke KPU. Kemarin saya ke Nias Selatan, Ketua KPU (Kabupaten Nias Selatan) tidak dipercaya oleh masyarakatnya," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, Rabu (23/4/2014).

Berdasarkan hasil pengawasan, kata Nelson, Bawaslu mendapatkan hampir semua proses pemungutan suara di TPS tidak berjalan dengan baik. Hanya sebagian kecil KPPS yang memberikan formulir C1 kepada pengawas pemilu.

Bawaslu juga menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain formulir C1 dicoret-coret, jumlah suara sah dan tidak sah melampaui pemilih yang menggunakan hak suara di TPS, serta jumlah surat suara untuk DPR, DPD, dan DPRD yang tidak sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com