JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Century, Budi Mulya. Hakim menilai dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jelas, cermat, dan lengkap.
"Surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat materiil. Setelah majelis membaca alasaan hukum, Majelis berpendapat eksepsi terdakwa telah memasuki pokok perkara yang akan dibuktikan dipersidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Afiantara saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Menurut hakim, penuntut umum telah menguraikan secara lengkap kapan, di mana, hingga bagaimana dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh terdakwa. Hakim kemudian memerintahkan sidang kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan pengusulan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tetap dilanjutkan. Sidang berikutnya, yaitu dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, tim penasehat hukum Budi dalam eksepsinya menilai jaksa tidak memaparkan keadaan ekonomi Indonesia yang saat itu sedang krisis. Menurut Budi, banyak bank umum mengalami krisis likuiditas karena maraknya pelarian dana ke luar negeri.
Pada pertengahan tahun 2008 itu juga terjadi penurunan tajam terhadap harga saham. Kegagalan bank saat itu pun akan berdampak pada perekonomian Indonesia jika tidak segera diatasi.
Sementara itu, menurut Jaksa, kegagalan Bank Century bukan karena krisis ekonomi, melainkan masalah struktural bank. Selain itu, pemberian FPJP dan penetapan Bank Century dinilai Budi sebagai suatu kebijakan dan pejabat Bank Indonesia yang memutuskan atau membuat kebijakan itu tidak dapat dihukum.
Dalam kasus ini, Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi juga didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.